Hak Paten Di Indonesia Beserta Pengaturannya
Pengaruh
perkembangan teknologi yang sangat besar dan pesat pada kehidupan masyarakat
sehari-hari dalam beberapa tahun terakhir ini. Perkembangan tersebut tidak
hanya meliputi bidang teknologi tinggi, komputer, telekomunikasi, bioteknologi
melainkan dalam bidang mekanik, kimia dan sebagainya. Indonesia sebgai negara
yang kaya akan sumber daya alam teknologi merupakan hal yang tidak dapat
dihindari. Berdasarkan hal tersebut maka lahirlah Undang Undang tentang Paten
yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang sebagaimana telah diganti dengan
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya
tersebut atau memeberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Invensi itu sendiri adalah suatu ide inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses maupun penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses. Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi atau dapat disebut dengan penemu.
Hak paten adalah salah satu bagian
dari Hak Kekayaan Industri sehingga ruang lingkup hak paten berkaitan dengan
teknologi industri, contohnya dalam industri teknologi handphone merk besar
seperti samsung dan apple harus memiliki hak paten atas produknya. Hak paten,
seperti juga hak cipta dan hak merek juga mengenai adanya lisensi, royalti, dan
hak prioritas. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten. Hak
paten di dunia dilindungi berdasarkan beberapa perjanjian iternasional baik yang
sudah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Apabila sudah
diratifikasi maka Indonesia harus tunduk kepada perjanjian Internasional
tersebut.
Paten hanya dapat diberikan untuk
invensi atau penemuan yang bersifat baru dan mengandung langkah inventiv serta
dapat diterapkan dalam kegiatan industri. Invensi dianggap baru juka pada saat
tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya. Paten tidak dapat diberikan untuk invensi tentang
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
ketertiban umum, dan kesusilaan. Paten juga tidak dapat diberikan untuk invensi
tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan terhadap
manusia dan hewan. Paten juga tidak dapat diberikan untuk invensi tentang teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika atau invensi tentang semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik.
Paten diberikan untuk jangka waktu
selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang. Paten sederahan diberikan untuk jangka waktu 10 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu juga tidak dapat
diperpanjang.
Pemegan paten produk memiliki hak
ekslusif untuk melaksanakn paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, menyediakan untuk dijual, menyediakan untuk disewakan atau
menyediakan untuk diserahkan produk yang diberi paten. Pemegang paten proses
juga memiliki hak eksklusif untuk menggunakan proses produksi yang diberi
paten, untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana hak eksklusif bagi
paten produk. Dengan demikian dapat diambil pengertian bahwa orang lain
dilarang melaksanakan paten tersebut tanpa persetujuan pemegang paten baik itu
paten produk maupun paten proses.
Kalau jangka waktu hak patennya sudah habis berarti pihak lain bisa pakai tanpa izin?
ReplyDeleteJika suatu hak paten telah habis jangka waktunya baik itu paten sederhana maupun paten. Maka paten tersebut telah menjadi (public domain) atau menjadi milik umum. Sehingga pihak lain dapat menjual dan memproduksi secara bebas kak.
DeleteSemoga membantu. Terima kasih telah berkunjung
Ok, makasih infonya bermanfaat. Baru tahu juga ternyata sistemnya gitu.
DeleteIyaa kak sama samaa. Senang juga bisa berbagi ilmu dengan sesama. Terima kasih banyak
Delete