Hak Cipta dan Pengaturannya di Indonesia
Perkembangan
bidang teknologi yang semakin pesat sehingga mengharuskan hukum atau aturan
juga harus berkembang. Hukum positif harus bersifat dinamis tidak statis
dikarenakan seiring dengan perkembangan zaman. Indonesia memiliki ragam suku
bangsa, etnik, bahasa, tradisi, dan agama, yang secara keseluruhan merupakan
suatu potensi untuk dilindungi. Kekayaan sumber budaya tersebut merupakan suatu
sumber dari kekayaan intelektual yang perlu diberi perlindungan hukum melalui
aturan hukum positif. Penulis akan membahas mengenai hak kekayaan intelektual
yang berupa hak cipta dalam tulisan ini. Oleh karenanya dibentuklah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak
cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau membentuk izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Apabila ada hak cipta pasti juga ada penciptanya, pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Uraian di atas
berdasarka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak
cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus secara tertulis, baik
dengan akta autentik (dengan akta notaris) maupun dengan akta perjanjian di
bawah tangan (tanpa akta notaris. Meski demikian guna mencegah timbulnya
masalah di kemudian hari, pengalihan hak cipta tersebut lebih baik dilakukan
secara tertulis melalui notaris, agar lebih memiliki kepastian hukum manakala
terjadi sengketa yang harus dilakukan di pengadilan.
Hak
cipta mengenal adanya kategori pencipta yang timbul karena proses penciptaan
dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok orang, lembaga negara, atau lembaga
pemerintahan, badan hukum milik negara, maupun badan hukum milik swasta. Proses
penciptaan yang dilakukan oleh perseorangan secara mandiri memiliki konsekuensi
hukum yang lebih sederhana dibandingkan proses penciptaan yang dilakukan oleh
sekelompok orang atau seseorang yang bekerja di suatu organisasi.
Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada
orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya
dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya. Jika
suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah
orang yang merancang ciptaan itu.
Hak
cipta yang penciptanya tidak diketahui penciprtanya misalnya karya cipta
peninggalan sejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya yang berhak
memegang hak ciptanya adalah negara. Negara juga memegang hak cipta atas
folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita
rakyat, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan
karya seni lain. Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu
belum diterbitkan, maka negara memagang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk
kepentingan penciptanya.
menghargai karya orang lain memang penting gan... hargai dengan membeli atau meminta ijin...terima kasih
ReplyDeleteBenar sekali gan, apalagi yang sampai membajak karya orang lain
DeleteMencantumkan pemilik saja apa sudah cukup?
ReplyDeleteMaksudnya pemilik? Disini pemilik dan pencipta berbeda kak.
DeleteApabila kakak punya hasil ciptaan dan ingin mendapatkan suatu hak cipta maka harus mendaftarkan hasil ciptaan trrsebut ke dirjen HKI sesuai dengan ketentuan UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Terima kasih banyak.
Dulu blogku sering banget diplagiat sama oknum tak bertanggung jawab, just share sih boleh, tetapi akan lebih bijak jika menyertakan sumber asli untuk menghargai si empunya karya yang asli. Karena sebuah karya atau pun tulisan tak lahir dengan sekali kedip, ada proses di dalamnya :)
ReplyDeleteBW nih kak, my blog https://yusniaagussaputri.blogspot.com/
Hehe ini karya saya sendiri kok kak. Kata2 saya olah sendiri kok. Ini sumbernya berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
DeleteTerima Kasih telah berkunjung.
Anjuran untuk mendaftarkan hak cipta perlu disosialisasikan lagi agar masyarakat awam bisa lebih mengenali serta memahami agar tidak menjadi konflik di kemudian hari.
ReplyDeleteMampir gan
ragamfootball.blogspot.com
Sebenarnya sudah disosialisasikan oleh pemerintah meskipun tidak masive.
DeleteNegara kita merupakan negara hukum jadi masyarakatnya harus sadar hukum.
terima kasih infonya gan sangat bermanfaat
ReplyDeletekunjungan baliknya juga gan https://www.sekadarberbagi.com/ :D
saya masih bingung mana pencipta dengan pemilik gan.tolong dibantu menjelaskannya.\
ReplyDeletesalam kunjungan baliknya di www.teknologivirals.online
Sesuai dengan ketentuan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dimaksud dengan pencipta adala seorang atau beberapa orang yang secara sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi.
DeleteYang dimaksud pemilik adalah seorang pribadi yang menguasai suatu barang dengan penuh tidak dapat diganggu haknya terhadap barang tersebut oleh pihak lain, biasanya dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan.
Itu gan, semoga bermanfaat yaa.
Terima kasih banyak
Benar Hukum positif harus bersifat dinamis tidak statis dikarenakan seiring dengan perkembangan zaman
ReplyDeleteSalam DriGame
Benar sekali gan. Terima kasih banyak
Deleteterimakasih infonya kak
ReplyDeleteSama sama kak. Terima kasih sudah berkunjung
Deleteinfonya berat gan....http://duduksantaijo.blogspot.com/
ReplyDeleteMantap
ReplyDeletehttps://pramukamanindramayu.blogspot.com/2019/03/info-lomba-pmr-tahun-2019.html?m=1
Mantaapp Artikelnya gan..
ReplyDeletesalam,
www.sundaku.com
Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual di Indonesia yg masih sangat kurang. Itu terjadi dalam segala bidang. Seharusnya dgn diterbitkan UU Nomor 28 Tahun 2014 mempermudah bagi para cendikiawan untuk mempatenkan hasil karyanya.
ReplyDeleteTerima kasih
Saya luruskan kembali mohon maaf sebelumnya. Antara hak cipta dan paten itu berbeda ya. Tapi benar sekali budaya hukum atau legal culture di negara kita memang kurang sekali. Sehingga banyak yang melanggar atau tidak tahu mengenai aturannya.
DeleteTerima kasih banyak telah berkunjung