Lembaga Pembiayaan Bukanlah Leasing
Halo semuanya kali ini dalam tulisan ini
saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai lembaga
pembiayaan di Indonesia beserta peraturannya, dibahas lebih mendalam pada
tulisan berikutnya. Terima kasih banyak penulis ucapkan karena telah meluangkan
waktunya untuk membaca tulisan ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu
pembaca sekalian dan menambah wawasan juga tentunya.
Istilah lembaga pebiayaan saat ini
mungkin belum sepopuler lembaga keuangan dan lembaga perbankan. Belum akrabnya
dengan istilah lembaga pembiayaan ini bisa jadi karena eksistensi dari lembaga
tersebut memang relatif masih baru dibandingkan dengan lembaga keuangan
konvensional yaitu perbankan. Lembaga pembiayaan ini tumbuh dan berkembang
seiring dengana adanya paket Deregulasi tahun 1998 yaitu paket Deregulasi 27
Oktober 1998 dan paket Deregulasi 20 Desember 1998.
Meskipun lembaga pembiayaan merupakan
lembaga keuangan bersama-sama dengan lembaga perbankan, namun dilihat dari
padanan istilah dan penekanan kegiatan usahanya antara lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan berbeda. Lembaga pembiayaan dalam masyarakat sering disebut
dengan leasing padahal leasing merupakan kegiatan dari lembaga
pembiayaan itu sendiri yang berupa sewa guna usaha bukan istilah dari lembaga
pembiayaan. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat di Indonesia bahwa leasing itu bukan istilah dari finance atau lembaga pembiayaan agar
tidak salah kaprah untuk kedepannya. Lembaga pembiayaan ini kegiatan usahanya
lebih menekankan pada fungsi pembiayaan, yaitu dalam bentuk penyediaan dana
atau barang dan modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat.
Lembaga keuangan sendiri merupakan
padanan dari istilah bahasa Inggris financial
instituion. Sebagai badan usaha, lembaga keuangan menjalankan usahanya di
bidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan
kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan. Berdasar uraian
tersebut dapat diambil pengertian bahwa dalam kegiatan usahanya lembaga keuangan
lebih menekankan pada fungsi keuangan, yaitu jasa keuangan pembiayaan dan jasa
keuangan bukan pembiayaan. Dengan demikian istilah lembaga pembiayaan lebih
sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah lembaga keuangan. Lembaga
pembiayaan adakah bagian dari lembaga keuangan.
Payung hukum mengenai kegiatan lembaga
pembiayaan diatur berdasarkan Keppres No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga
Pembiayaan dan Keputusuan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Menurut Pasal 1 angka 2
Keppres No. 61 Tahun 1988 jo. Pasal 1 huruf b SK. Menkeu No. 1251/KMK013/1988
yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana usaha atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat.
Lembaga keuangan bukan bank contohnya
lemabaga pembiayaan ini juga mempunyai peran penting dalam masyarakat. Kegiatan
lembaga pembiayaan ini dilakukan dalam bentuk penyedia dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro,
deposito, tabungan, dan surat sanggup bayar. Berdasarkan uraian tersebut bahwa
lembaga pembiayaan mempunyai peran penting sebagai salah satu lembaga
pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan ekonomi
nasional.
Lembaga pembiayaan dikatakan sebagai
sumber pembiayaan alternatif karena diluar lembaga pembiayaan masih banyak
lembaga keuangan lainnya yang dapat memberikan dana, contohnya pegadaian, pasar
modal, bank, dan lain sebagainya. Disamping berperan sebagai sumber dana
alternatif, lembaga pembiayaan juga mempunyai peranan penting dalam hal
pembangunan, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat
untuk berperan aktif dalam pembangunan. Aspirasi dan minat masyarakat dapat
terwujud apabila ada pihak yang memfasilitasinya. Lembaga pembiayaan sebagai
salah satu sumber pembiayaan dapat memberikan kontribusinya dalam bentuk
bantuan dana guna menumbuhkan dan mewujudkan aspirasi dan minat masyarakat tersebut.
Lembaga pembiayaan dalam menjalankan
kegiatannya dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan. Menurut Pasal 1 angka 5
Keppres No.61 Tahun 1988 yang dimaksud dengan perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga
keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan melakukan
yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Perusahaan pembiayaan yang
dimaksud menurut Pasal 3 ayat 2 Keppres No. 61 Tahun 1998 berbentuk Perseroan
Terbatas atau Koperasi. Berdasarkan uraian tersebut dapat diambil pengertian
bahwa untuk dapat melaksanakan usaha di bidang pembiayaan maka perusahaan
pembiayaan harus berbentuk badan hukum baik bertbentuk Perseroan Terbatas
ataupun Koperasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan
Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang
melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam
sahan, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta
peraturan pelaksanaannya. Terdapat lima unsur pokok Perseroan Terbatas dapat
berdiri. Pertama Perseroan Terbatas
merupakan suatu badan huku. Kedua didirikan
berdasarkan perjanjian. Ketiga
menjalankan usaha tertentu. Keempat
memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham. Kelima memenuhi persyaratan Undang-Undang. Berdasarkan uraian
tersebut dapat diambil pengertian bahwa lembaga pembiayaan dapat berdiri harus
memenuhi semua kelima unsur tersebut yang telah dijelaskan di atas.
Paket kebjikasanaan pemerintah yang
dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 1988 (Pakdes 1988) mulai memperkenalkan
lembaga usaha lembaga pembiayaan yang tidak hanya kegiatan sewa guna usaha
saja, tetapi juga meliputi jenis usaha pembiayaan lainnya. Berdasarkan Keppres
No. 61 Tahun 1988 kegiatan lembaga pembiayaan diperluas menjadi 6 bidang usaha
diantaranya sewa guna usaha (leasing),
modal ventura (venture capital),
anjak piutang (factoring), pembiayaan
konsumen (consumer finance), kartu
kredit (credit card), perdagangan
surat berharga (securities company).
Penulis akan menjelaskan satu persatu dari kegiatan usaha lembaga pembiayaan
tersebut di bawah ini
Sewa
guna usaha (leasing) adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh
penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala. Sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa menyewa
antara lessor dan lessee. Objek sewa guna usaha adalah
barang modal, dan pihak lessee
mempunyai hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Modal
ventura (venture capital) adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima
bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Modal ventura merupakan jenis
pembiayaan yang memiliki resiko tinggi. Pembiayaan tidak dilaksanakan dalam
bentuk kredit atau pinjaman sebagaimana oleh bank, tetapi dengan cara melakukan
penyertaan langsung ke dalam perusahaan pasangan usaha (PPU). Umumnya
perusahaan modal ventura (PMV) terlibat dalam manajemen PPU. Jangka waktu
penyertaan modal bersifat sementara paling lama 10 tahun harus sudah melakukan
divestasi.
Anjak
piutang (factoring) adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri.
Pembiayaan
konsumen (consumer finance) adalah kegiatan
pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Hal ini yang biasa disebut oleh
masyarakat dengan leasing padahal
perbedaannya jauh sekali.
Kartu
kredit (credit card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang
atau jasa dengan menggunakan kartu kredit. Kartu kredit pada dasarnya adalah
kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa atau menjamin keabsahan
cek yang dikeluarkan di samping untuk melakukan penarikan uang tunai.
Perdagangan
surat berharga (securities company)
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk surat berharga.
Dalam perkembangannya bidang usaha perdagangan surat berharga ini dengan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1256/KMK.00/1989 dikeluarkan dari lingkup usaha
lembaga pembiayaan. Hal ini disebabkan oleh kegiatan tersebut sangat terkait
dengan kegiatan di bidang pasar modal, sehingga pengaturan dan pembinaan
kegiatannya dialihkan kepada Bapepam sebagai otoritas pasar modal.
Cukup sekian ulasan mengenai lembaga
pembiayaan beserta kegiatannya dari penulis untuk ulasan lebih mendalam akan
dibahas dalam tulisan selanjutnya. Semoga dapat membantu pembaca sekalian.
Terima Kasih Banyak.
Mantap, gan! Nambah ilmu. Lanjutkan.
ReplyDeleteMampir terus ke catatanafsal.blogspot(dot)com ya
Siap gan, terima kasih banyak. Senang bisa berbagi
DeleteKeren gan...
ReplyDeleteJangan lupa mampir
https://memuat-pencarian.blogspot.com
ReplyDeleteMantab hu. Menambah pengetahuan.
ReplyDeleteTerima kasih banyak gan. Senang bisa berbagi
DeleteMantap lah jangan lupa kunjungi juga blog saya https://zunamedia.blogspot.com ya broo ;)
ReplyDeleteSiapp done boskuh
DeleteGan kunjungin blog saya
ReplyDeleteSiaap
DeleteDone gan. Jng lupa mampir
ReplyDeleteSiaap done gan
Deletetenyata ada juga y lembaga pembiayaan yang bukan leasing
ReplyDeleteJejak gan... mantap
ReplyDeleteMantap. Terima kasih banyak gan
DeleteMenarik...
ReplyDeleteMampir juga gan
Elstoryland.blogspot.com
Done gan. Terima kasih banyak
DeleteAmpun gan panjang banget...maaf ga kebaca semua...
ReplyDeleteTidak apa2 gan. Terima kasih banyak telah berkunjung
Deleteterima kasih,, tambah2 ilmu lagi nih..
ReplyDeleteKalau ada waktu silahkan kunjungi blog kami Dunia Ilmu
Terima kasih banyak. Done gan.
DeleteSenangnya bisa berbagi
Mantap gan artikelnya...
ReplyDeleteriskysaar.blogspot.com
Terima kasih banyak gann
Deletemantep... jan lupa nangkring disini juga.. :v https://brohabir.blogspot.com/
ReplyDeleteDone gan. Terima kasih banyak telah berkunjung
DeleteSiaap gan. Senang rasanya bisa berbagi
ReplyDeleteMantab nih, membuka cakrawala pengetahuan tentang hukum pembiayaan di Indonesia. Secara sekarang masyarakat yang menggunakan layanan pembiayaan tapi tidak memahami aturan hukumnya.
ReplyDeleteBenar sekali gan hal tersebut terjadi dikarenakan berbagai faktor.
DeleteTerima kasih banyak apresiasinya dan sudah berkunjung
Nice Info gan kalo bisa dibuat infografisnya gan biar masyarakat awan seperti saya bisa memahaminya. Mampir juga ragamfootball.blogspot.com
ReplyDeleteartikel nya bagus buat nambah ilmu gan, mantap
ReplyDeleteTerima kasih banyak. Senang bisa berbagi ilmu
Delete