Mengenal CV dan Peraturannya
Halo semuanya kali ini dalam tulisan ini
saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai mengenal CV (Commanditaire Vennootshaap) beserta
peraturannya. Nantinya bertahap akan dibahas lebih mendalam. Terima kasih
banyak penulis ucapkan karena telah meluangkan waktunya untuk membaca tulisan
ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu pembaca sekalian dan menambah
wawasan juga tentunya.
Keberadaan persekutuan komanditer (CV)
dalam lalu lintas bisnis telah dikenal masyarakat terutama oleh pengusaha,
sebagai salah satu bentuk badan usaha. Dasar pengaturan CV terdapar dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) namun tidak diatur tersendiri sebagaimana
persekutuan firma dan persekutuan perdata (maatschap).
Namun para ahli hukum perdata banyak menyatakan bahwa bagi CV dapat
diberlakukan terhadap pasal-pasal mengenai persekutuan firma maupun persekutuan
perdata. Ketentuan CV terdapat pada Pasal 19, 20, 21,dan 23 KUHD.
Ketentuan Pasal 19 sampai dengan 21 KUHD
yang mengatur tentang firma jika dikaji lebih jauh, jelaslah bahwa CV adalah
firma yang berbentuk khusus. Kekhususannya itu terletak pada eksistensi sekutu
komanditer yang tidak ada pada Firma. Firma hanya mempunyai sekutu aktif yang
disebut firmant, sedangkan pada CV
selain ada sekutu aktif juga ada sekutu komanditer atau pasif (sleeping partner).[1]
Persekutuan komanditer (CV) merupakan
salah satu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum. Menurut Pasal 19 KUHD
disebutkan bahwa persekutuan komanditer (CV) adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang sekutu yang secara langsung tanggung menanggung dan bertanggung jawab
untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas
uang pada pihak lain.
Pada persero sebagai pemberi uang yang
berdiri di belakang layar perseroang itu juga turut memperoleh bagian dalam
keuntungan dan turut pula memikul kerugian yang diderita perseroan seperti
biasa, akan tetapi tanggungjawabnya terbatas dalam perseroan dalam arti mereka tidak
akan memikul kerugian yang melebihi modal disetorkan.
Persero dibelakang layar disebut anggota
pasif atau komanditaris yang disebut Sleeping
Partners, sedangkan para anggotanyang memimpin perseroan dan bertindak
keluar adalah anggota-anggota aktif yang disebut persero pengurus atau persero
pemimpin atau juga disebut komplementaris.
Persero
aktif/mitra biasa mempunyai hak untuk mengelola CV,
sedangkan Persero pasif/mitra diam
tidak mempunyai hak untuk mengelola CV. Persero
aktif/mitra biasa secara pribadi bertanggungjawab untuk seluruh uang CV,
sedangkan Persero pasif/mitra diam
hanya bertanggung jawab untuk transaksi CV sampai jumlah kontribusinya. Dalam
hal ini persero pasif dalam posisi sama sebagai pemegang saham pada Perseroan
Terbatas.[2]
Pendirian suartu CV dapat dilakukan
secara lisan dan tertulis. Apabila dibuat dengan surat, maka dapat berupa akta
otentik atau dibawah tangan. Dalam praktiknya sekrang pendirian sebuah CV
dibuat dalam bentuk akta Notaris. Selain tidak ada keharusan mengenai
penggunaan akta notaris dan pendaftaran CV, KUHD juga tidak mengharuskan untuk
melakukan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Rudhi Prasetya menjelaskan bahwa
mesikupn dalam KUHD tidak diatur mengenai pendirian CV, namun mengingat CV diatur
dalam satu title dengan firma (Bagian
pertama Buku II KUHD) dan karena CV adalah bentuk khusus dari firma maka cara
pendirian firma juga berlaku untuk CV.[3]
Berdasar uraian diatas dapat diambil
pengertian bahwa karena CV adalah bentuk khusus dari firma, maka pendirian CV
harus memperhatikan Pasal 22 KUHD. Tentang pendaftaran CV harus mengacu pada
ketentuan Pasal 23 KUHD. CV harus dilakukan pendaftaran dan pengumuman dalam
Berita Negara Republik Indonesia, dan CV juga dianggap sebagai badan hukum
terpisah yang boleh memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari aset pribadi
para persero.
Seperti halnya firma dianggap sebagai
badan hukum terpisah, yang boleh mempunyai aset sendiri terpisah dari aset
pribadi dan mitra. Maka apabila modal CV besar, ada kemungkinan dibagi menjadi
saham atas nama dan atas tunjuk. Saham-saham dapat dialihkan atau diwariskan.
Demikian juga pengalihan hak atas piutang dengan cara cessie.
Suatu persekutuan komanditer atau CV
berakhir atau bubar karena beberapa hal, antara lain. Pertama berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta
pendirian, kedua akibat pengunduran
diri atau pemberhentian sekutu, ketiga akibat
perubahan akta pendirian.[4]
Setelah suatu CV menyatakan berakhir, maka tahap selanjutnya dilakukan
pemberesan, baik menyangkut keuntungan maupun kerugian. Pembagian keuntungan
dan pembebasan kerugian dilakukan menurut ketentuan akta pendirian (Anggaran
Dasar) CV tersebut. Apabila dalam akta pendirian tidak ditentukan maka akan
berlaku ketentuan Pasal 1633 dampai dengan Pasal 1635 KUHP. Apabila setelah
pemberesan selesai dilakukan, dan ternyata masih ada tersisa sejumlah uang maka
sisa uang tersebut dibagikan kepada sekutu sama seperti pembagiann keuntungan
dan pemberesan kerugian.
Cukup sekian ulasan mengenai mengenak CV
berserta peraturannya dari penulis untuk ulasan lebih mendalam akan dibahas
dalam tulisan selanjutnya. Semoga dapat membantu pembaca sekalian. Terima Kasih
Banyak
[1]
Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1 Bagian
kedua, Rajawali Pers, 1991, Jakarta, hlm 102.
[2]
Sujud Margono, Hukum Perusahaan Indonesia, Novindo
Pustaka Mandiri, Jakarta, 2008, hlm 17.
[3]
Rudhi Prasetya, Maatschap. Firma dan Persekutuan Komanditer,
PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hlm 26.
[4]
Eddi Sopandi, Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab
Hukum Bisnis, Refika Aditama, Bandung, 2003, hlm 35.
Thanks infonya gan, sangat membantu
ReplyDeleteTerima kasih banyak gan sudah berkunjung.
DeleteSenangnya bisa berbagi ilmu
Informatif. Kalo selama ini cuma dengar CV, sekarang jadi tahu apa itu CV.
ReplyDeletemampis gan: https://reyzha-net.blogspot.com/2019/03/cuma-kirim-foto-dapat-10000-dollar.html
Siaap gan. Terima kasih banyaak
Deletesangat bermanfaat nih info tentang CV nya gan
ReplyDeleteTerima kasih banyak gan. Senang bisa berbagi ilmu
DeleteArtikel yg sangat bermanfaat.
ReplyDeleteTerima kasih banyak telah berkunjung kak
DeleteInfo yg bermanfaat.. thanks
ReplyDeleteTerima kasih banyak telah berkunjung. Sama samaa senang bisa berbagi
DeleteLengkap sekali infonya. Trims sdh berbagi
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung. Sama sama senang bisa berbagi
DeleteHarusnya dijelaskan lebih singkat dan padat gan...didaerah saya ada percetakan kecil, juga warnet kecil tapi sudah berbentuk CV, terus teman saya bekerja Di kontraktor, lumayan besar, tapi masih berbentuk CV, katanya pemilik nya tidak mau mengurus ke PT karena suatu hal...disini saya masi bingung perbedaan nya...he
ReplyDeletemaaf ya gan...tapi cukup bagus ulasannya...
Untuk mengenai hukum perseroan terbatas (PT) sudah saya ulas dalam post sebelumnya gan.
DeleteTapi nanti kalau ada waktu akan saya ulas mengenai perbedaan PT dan CV
Terima kasih sudah berkunjung. Terima kasih atas apresiasinya
Belum ketemu nih cinche yang sma
ReplyDeleteMaksudnya
Deletehmm,,, keren juga informasinya gan untuk orang yang masih awam tentang cv apalagi peraturannya.
ReplyDeleteMantaap gan. Terima kasih telah berkunjung
Deletekompor gas om
ReplyDeletemantap kompor gas om
ReplyDeleteMantul om
DeleteBaru tau cv itu apa.. bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih telah berkunjung. Senang bisa berbagi
DeleteKirain CV itu Commanditaire Vennootashiaapp
ReplyDeleteAshiaapp boskuuh
Deletetq gan
ReplyDeleteSama sama gan
DeletemkSih bang nambah ilmu lgi tntng CV
ReplyDeleteTerima kasih banyak bang sudah berkunjung. Sama sama senang bisa berbagi
DeleteMantap gan, tulisan yang sangat menarik dan menambah pengtpenget.
ReplyDeleteDalam dari Lorong Pabrik
Sama sama gan, senang bisa berbagi. Terima kasih banyak telah berkunjung
Deleteada anak hukum ternyata,,, banyak sekali skrg org yg kurang paham dengan hukum
ReplyDeletemari berkunjung ke akktif.com
Siaap. Terima kasih telah berkunjung
Deletebermanfaat:)
ReplyDeleteTerima kasih banyak
Deleteoke gan sip sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih banyak gan
Deletesebuah asupan informasi yang mencerahkan ini gan, kebetulan memang dalam waktu dekat saya ada mau bikin CV untuk usaha.
ReplyDeleteterimakasih...
Sama sama gan. Semoga artikel sederhana ini bisa membantu atau sedikit memberikan pencerahan
DeleteMantep gan, rinci sekali penjelasannya
ReplyDeleteTerima kasih banyak gan. Senang bisa berbagi
DeleteMantap gan artikelnya
ReplyDeleteThanks gan
DeleteI’d like to thank you for the efforts you have put in penning this website. I am hoping to check out the same high-grade content from you later on as
ReplyDeletewell. In truth, your creative writing abilities has inspired me to get my own blog now
Thank you very much. Pleasure for me
DeleteInformatif banget gan
ReplyDeleteMantap gan, tp background kenapa pilih hitam? 😂. Kesannya menambah kelam sebuah hukum di indonesia 😂.
ReplyDeleteTapi saya jg suka dg kualitas isinya gan, btw ane jg kuliah di jurusan hukum. Saran aja ksh bahasan perkara hukum pembuktian, acara perdata, acara pidana dsb.
Siaap gan ini sedang dalam proses penulisan. Terima kasih banyak
DeleteMantap gan... artikel yang sangat membantu...
ReplyDeleteTerima kasih banyak gan. Senang bisa berbagi
DeleteTerima kasih gann
DeleteWah... keren nih informasinya, tentang hukum Indonesia.
ReplyDeleteSalam kenal Kak!
Terima kasih kak. Salam kenal balik
DeleteJadi menambah wawasan bisa mengetahui tentang CV.
ReplyDeleteMantaap
DeleteMantap gan.
ReplyDeleteJgn lupa main" ke blog saya ya
seputar-seluler.blogspot.com
Artikelnya bagus gan..
ReplyDeleteKunjungi web Tutorial Windows dan Android untuk mempelajari teknologi...
Semoga bisa membantu.
jadi tau Tentang CV, karena jujur saja ane kurang paham ttentang yang seperti ini. tapi setelah membaca artikel ini ane jadi paham.
ReplyDeletemampir gan di www.teknologivirals.online
Terima kasih gan senang bisa berbagi
Deletesaran gan ganti templat, dibaca lewat pc kurang enak, hehehheh mampir juga di gubug saya elysetiawan com jangan lupa komen di blog saya.
ReplyDeleteSiaap gan terima kasih banyak atas sarannya
DeleteKunjungi juga ya Karya-muda90.blogspot.com
ReplyDeleteKeren Bro
ReplyDeleteZONA KOMPUTER
zONA TEKNOLOGI
ZONA MESIN
ZONA ELEKTRONIKA
vosikasi
LYRIC LAGU
CORETAKU
perjalanan hidup
Ekonomi Hukum