Posts

Showing posts from April, 2019

Mengenal Subjek Hukum

Halo semuanya dalam tulisan ini saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai subjek hukum. Nantinya bertahap akan dibahas lebih mendalam. Terima kasih yang sebanyak-banyaknya penulis ucapkan karena telah meluangkan waktunya untuk membaca tulisan ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu pembaca sekalian dan menambah wawasan juga tentunya. Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris). Pada umumnya subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pengertian subjek hukum menurut Algra adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum. Subjek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum. Di dalam ilmu hukum terdapat dua macam subjek hukum yaitu Manusia dan Badan Hukum . Terdapat dua pengertian manusia pertama secara biologis