Perjanjian Kredit Dalam Hukum Perbankan
Kali ini saya selaku penulis akan mengupas mengenai kredit-kredit yang terjadi dalam kegiatan perbankan, khususnya mengenai hukum perbankan. Hukum Perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan. Tulisan ini akan mengupas mengenai kredit perbankan dalam segi teoritis meski dalam prakteknya sedikit berbeda dari teori. Secara segi bahasa atau etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin credere yang mempunyai arti kepercayaan. Dapat dicontohkan terdapat seorang nasabah yang memperoleh kredit dari bank maka dapar diambil pengertian nasabah tersebut memperoleh kepercayaan dari bank. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan...