Posts

Showing posts with the label hukum kontrak

Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon

Baik pada tulisan saya kali ini saya akan membahas momentum terjadinya kesepakatan kontrak menurut Hukum Eropa Kontinental dan menurut Hukum Amerika Anglo Saxon.  Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental ( Civil Law ) Hukum perdata dikenal dengan hukum privat yang didalamnya mengatur salah satunya mengenai perikatan. Perikatan di Indonesia yang menganut sistem hukum civil law diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata diatur dalam buku III tentang perikatan. Perikatan didalamnya mengatur mengenai perjanjian baik itu perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan lain sebagainya. Hukum perjanjian juga mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata pasal 1320 yang isinya pertama adanya kesepakatan, kedua kecakapan untuk melakukan   perbuatan hukum, ketiga adanya objek yang diperjanjikan, keempat adanya kausa yang halal. Khusus mengenai kesepakatan syarat yang pertama akan dibahas lebih lanjut. Syarat sahnya perjanjian m...