Posts

Showing posts with the label Hukum Persaing Usaha

Persaingan Usaha Tidak Sehat Beserta Kasus Yang Pernah Terjadi Di Indonesia

Hukum persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU No. 5 Tahun 1999). Tujuan diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1999 ini adalah menciptakan persaingan usaha sehat dan menjamin kepastian serta kesempatan berusaha yang sama bagi setiap masyarakat, mencegah praktek monopoli serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. [1] UU No. 5 Tahun 1999 mengatur tentang bentuk-bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha. Bentuk-bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha yang dilarang tersebut berupa perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang. Posisi dominan pelaku usaha pada perusahaan tertentu yang dapat menimbulkan praktek monopoli. Untuk mengawasi Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 maka dibentuklah suatu lembaga yaitu Komisi Pengawas Persaingan U...