Perbedaan Peraturan Penyelesaian Sengketa Dalam Waktu Ke Waktu
NO PERMA NO 2 Tahun 2003 PERMA NO 1 Tahun 2008 PERMA NO 1 Tahun 2016 1 Tidak ada penegasan Penegasan sifat wajib. Tidak dipatuhi, putusan batal demi hukum Penegasan sifat wajib. Tidak dipatuhi, putusan batal demi hukum 2 Tidak diatur Penggugat lebih dahulu menanggung biaya pemanggilan para pihak Penggugat lebih dahulu menanggung biaya pemanggilan para pihak 3 Hakim pemeriksa perkara TIDAK diperkenankan menjadi mediator Hakim pemeriksa perkara diperkenankan menjadi mediator Hakim pemeriksa perkara diperkenankan menjadi mediator 4 Tidak diatur Dimungkinkan mediator lebih dari satu orang Dimungkinkan mediator lebih dari satu orang 5 Resum perkara bersifat wajib Pembuatan resume perkara oleh para pihak tidak lagi bersifat wajib Pembuatan resume perkara oleh para pihak tidak lagi bersifat wajib 6 21 hari 40 h