Posts

Showing posts from September, 2018

Perbedaan Peraturan Penyelesaian Sengketa Dalam Waktu Ke Waktu

NO PERMA NO 2 Tahun 2003 PERMA NO 1 Tahun 2008 PERMA NO 1 Tahun 2016 1 Tidak ada penegasan Penegasan sifat wajib. Tidak dipatuhi, putusan batal demi hukum Penegasan sifat wajib. Tidak dipatuhi, putusan batal demi hukum 2 Tidak diatur Penggugat lebih dahulu menanggung biaya pemanggilan para pihak Penggugat lebih dahulu menanggung biaya pemanggilan para pihak 3 Hakim pemeriksa perkara TIDAK diperkenankan menjadi mediator Hakim pemeriksa perkara diperkenankan menjadi mediator Hakim pemeriksa perkara diperkenankan menjadi mediator 4 Tidak diatur Dimungkinkan mediator lebih dari satu orang Dimungkinkan mediator lebih dari satu orang 5 Resum perkara bersifat wajib Pembuatan resume perkara oleh para pihak tidak lagi bersifat wajib Pembuatan resume perkara oleh para pihak tidak lagi bersifat wajib 6 21 hari 40 h

Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon

Baik pada tulisan saya kali ini saya akan membahas momentum terjadinya kesepakatan kontrak menurut Hukum Eropa Kontinental dan menurut Hukum Amerika Anglo Saxon.  Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental ( Civil Law ) Hukum perdata dikenal dengan hukum privat yang didalamnya mengatur salah satunya mengenai perikatan. Perikatan di Indonesia yang menganut sistem hukum civil law diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata diatur dalam buku III tentang perikatan. Perikatan didalamnya mengatur mengenai perjanjian baik itu perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan lain sebagainya. Hukum perjanjian juga mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata pasal 1320 yang isinya pertama adanya kesepakatan, kedua kecakapan untuk melakukan   perbuatan hukum, ketiga adanya objek yang diperjanjikan, keempat adanya kausa yang halal. Khusus mengenai kesepakatan syarat yang pertama akan dibahas lebih lanjut. Syarat sahnya perjanjian menurut hu