Posts

Mengenal Subjek Hukum

Halo semuanya dalam tulisan ini saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai subjek hukum. Nantinya bertahap akan dibahas lebih mendalam. Terima kasih yang sebanyak-banyaknya penulis ucapkan karena telah meluangkan waktunya untuk membaca tulisan ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu pembaca sekalian dan menambah wawasan juga tentunya. Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris). Pada umumnya subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pengertian subjek hukum menurut Algra adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum. Subjek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum. Di dalam ilmu hukum terdapat dua macam subjek hukum yaitu Manusia dan Badan Hukum . Terdapat dua pengertian manusia pertama secara biologis

Mengenal CV dan Peraturannya

Halo semuanya kali ini dalam tulisan ini saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai mengenal CV ( Commanditaire Vennootshaap ) beserta peraturannya. Nantinya bertahap akan dibahas lebih mendalam. Terima kasih banyak penulis ucapkan karena telah meluangkan waktunya untuk membaca tulisan ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu pembaca sekalian dan menambah wawasan juga tentunya. Keberadaan persekutuan komanditer (CV) dalam lalu lintas bisnis telah dikenal masyarakat terutama oleh pengusaha, sebagai salah satu bentuk badan usaha. Dasar pengaturan CV terdapar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) namun tidak diatur tersendiri sebagaimana persekutuan firma dan persekutuan perdata ( maatschap ). Namun para ahli hukum perdata banyak menyatakan bahwa bagi CV dapat diberlakukan terhadap pasal-pasal mengenai persekutuan firma maupun persekutuan perdata. Ketentuan CV terdapat pada Pasal 19, 20, 21,dan 23 KUHD. Ketentuan Pasal 19 sampai dengan 21 KUHD

Lembaga Pembiayaan Bukanlah Leasing

Halo semuanya kali ini dalam tulisan ini saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai lembaga pembiayaan di Indonesia beserta peraturannya, dibahas lebih mendalam pada tulisan berikutnya. Terima kasih banyak penulis ucapkan karena telah meluangkan waktunya untuk membaca tulisan ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu pembaca sekalian dan menambah wawasan juga tentunya. Istilah lembaga pebiayaan saat ini mungkin belum sepopuler lembaga keuangan dan lembaga perbankan. Belum akrabnya dengan istilah lembaga pembiayaan ini bisa jadi karena eksistensi dari lembaga tersebut memang relatif masih baru dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional yaitu perbankan. Lembaga pembiayaan ini tumbuh dan berkembang seiring dengana adanya paket Deregulasi tahun 1998 yaitu paket Deregulasi 27 Oktober 1998 dan paket Deregulasi 20 Desember 1998. Meskipun lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan bersama-sama dengan lembaga perbankan, namun dilihat dari padanan ist

Pengantar Hukum Asuransi

Halo semuanya dalam tulisan kali ini saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai hukum asuransi namun hanya sebuah pengantar. Nantinya bertahap akan dibahas lebih mendalam. Terima kasih banyak penulis ucapkan karena telah meluangkan waktunya untuk membaca tulisan ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu pembaca sekalian dan menambah wawasan juga tentunya. Terminologi asuransi ( insurance ) barangkali bagi sebagian masyarakat bukanlah sesuatu yang asing, sebab keberadaan lembaga ini sudah merupakan bagian dari hidup sehari-hari dalam melaksanakan berbagai aktivitas. Namun sebaliknya bisa jadi bagi sebagian besar orang lainnya asuransi bisa jadi sesuatu yang baru. Belum diketahui apa manfaatnya, atau bisa jadi ada rasa keengganan untuk memanfaatkan lembaga ini dalam berbagai kebutuhan hidup. Hakikatnya lembaga asuransi adalah lembaga yang berbasis kepada pembiayaan secara bersama atau menganut asas gotong royong. Tujuan dari asuransi itu sendiri sebagai l

Hukum Pajak Ruang Lingkup Pajak Penghasilan

Baik saya disini akan mengulas mengenai hukum pajak yang berlaku di Indonesia khususnya mengenai pajak penghasilan. Berdasarkan kehidupan dalam masyarakat yang selalu dihantui oleh pajak pengahsilan maka saya akan memberikan sedikit pencerahan. Semoga sedikit pencerahan dari saya selaku penulis dapat membantu para pembaca yang budiman sekalian . Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 1984. Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subyek pajak berkenaaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subyek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam Undang-undang PPh disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehn