Mengenal CV dan Peraturannya
Halo semuanya kali ini dalam tulisan ini saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai mengenal CV ( Commanditaire Vennootshaap ) beserta peraturannya. Nantinya bertahap akan dibahas lebih mendalam. Terima kasih banyak penulis ucapkan karena telah meluangkan waktunya untuk membaca tulisan ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu pembaca sekalian dan menambah wawasan juga tentunya. Keberadaan persekutuan komanditer (CV) dalam lalu lintas bisnis telah dikenal masyarakat terutama oleh pengusaha, sebagai salah satu bentuk badan usaha. Dasar pengaturan CV terdapar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) namun tidak diatur tersendiri sebagaimana persekutuan firma dan persekutuan perdata ( maatschap ). Namun para ahli hukum perdata banyak menyatakan bahwa bagi CV dapat diberlakukan terhadap pasal-pasal mengenai persekutuan firma maupun persekutuan perdata. Ketentuan CV terdapat pada Pasal 19, 20, 21,dan 23 KUHD. Ketentuan Pasal 19 sampai dengan 21 KUHD