Mengenal Subjek Hukum
Halo semuanya dalam tulisan ini saya
Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai subjek hukum.
Nantinya bertahap akan dibahas lebih mendalam. Terima kasih yang
sebanyak-banyaknya penulis ucapkan karena telah meluangkan waktunya untuk membaca
tulisan ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu pembaca sekalian dan
menambah wawasan juga tentunya.
Istilah subjek hukum berasal dari
terjemahan rechsubject (Belanda) atau
law of subject (Inggris). Pada
umumnya subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pengertian
subjek hukum menurut Algra adalah setiap orang yang mempunyai hak dan
kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum. Subjek hukum mempunyai kedudukan dan
peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan
karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum. Di
dalam ilmu hukum terdapat dua macam subjek hukum yaitu Manusia dan Badan Hukum.
Terdapat dua pengertian manusia pertama secara biologis, kedua
secara yuridis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia manusa adalah makhluk
berakal budi (mampu menguasai makhluk lainnya). Chidir ali menyatakan manusia
adalah makhluk berwujud dan rohaniah, yang secara berasa, yang berbuat dan
menilai, berpengetahuan dan berwatak. Uraian tersebut merupakan memfokuskan
manusia dari segi biologis. Secara yurdis para ahli berpendapat bahwa manusia
sama dengan orang dalam hukum. Terdapat dua alasan mengapa ahli mengemukakan
hal tersebut. Pertama manusa memiliki hak-hak subjektif dan yang kedua memiliki
kewenangan hukum.
Semua manusa mempunyai hak-hak subjektif
sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Hal tersebut termaktub alam Pasal 2
KUH Perdata yang berbunyi “anak yang ada dalam kandungan perempuan dianggap
sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya”.
Ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum kepada seorang anak yang masih
dalam kandungan seorang wanita terhadap hak-hak yang akan dinikmatinya manakala
ia dilahirkan. Contohnya seorang ibu sedang mengandung seorang anak, namun pada
waktu saat ia mengandung suaminya meninggal dunia. Pada saat itu warisan yang
didapatkan suami istri menjadi terbuka. Sejak saat itulah anak tersebut berhak
untuk mendapatkan warisan dari pewaris (si bapak). Syaratnya, anak yang
dilahirkan itu harus lahir hidup, mati sewaktu dilahirkan maka dianggaplah dia
tak pernah ada.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak
sejak dilahirkan, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum
adalah orang-orang yang telah dewasa dan atau sudah kawin. Ukuran kedewasaan
menurut hukum perdata adalah 21 tahun dan atau sudah kawin, sedangkan
orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum diantaranya orang yang
belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang
bersuami. Apabila orang yang belum dewasa dan yang berada dibawah pengampuan
ingin melakukan perbuatan hukum, maka yang bersangkutan harus didampingi oleh
orang tua/walinya atau pengampunya.
Selanjutnya mengenai badan hukum, di dalam KUH Perdata hanya
terdapat 13 Pasal yang mengatur tentang badan hukum yang dimulai dari Pasal
1653 sampai dengan Pasal 1665 KUH Perdata. Badan hukum dalam bahasa belanda
disebut dengan rechtpersoon. Menurut Soemitro
rechtpersoon adalah suatu badan yang
dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang
pribadi. Adapun pandangan lain menurt
Sri Soedwei Maschjoen Shofwan berpendapat bahwa badan hukum adalah kumpulan
orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan yaitu
beujud himpunan, dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu,
dan ini dikenal dengan yayasan. Berdasarkan uraian tersebut dapat diambil
pengertian bahwa unsur-unsur badan hukum yaitu pertama mempunyai perkumpulan, kedua
mempunyai tujuan tertentu, ketiga
mempunyai harta kekayaan, keempat
mempunyai hak dan kewajiban, kelima
mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.
Badan hukum dapat dibedakan menurut
bentuknya berdasarkan Pasal 1 ayat1 dan Pasal 3 NBW Belanda, menurut bentuknya
badan hukum dapat dibagi menurut pendiriannya yaitu badan hukum publik dan
badan hukum privat. Badan hukum publik adalah seperti Negara, Provinsi, Kota
Praja, majelis-majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Badan hukum
privat diantaranya perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), perusahaan
tertutup dengan pertanggungjawaban terbatas, yayasan.
Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya,
maksudnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan
yang mengatur badan hukum tersebut. Badan hukum yang diatur dalam KUH Perdata
termasuk dalam badan hukum Eropa yaitu perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma
dan lain-lain yang didirikan menurut KUHD, dan CV. Badan hukum yang letaknya
dalam hukum perdata adat dan termasuk badan hukum bumiputera yaitu Maskapai
Andil Indonesia, perkumpulan Indonesia yang didirikan menurut ketentuan Stb.
1939 No. 570, dan Koperasi Indonesia. Badan hukum menurut sifatnya yaitu dibagi
menjadi dua macam diantaranya korporasi dan yayasan.
Cukup sekian ulasan Subjek Hukum dari
penulis untuk ulasan lebih mendalam akan dibahas dalam tulisan selanjutnya.
Semoga dapat membantu pembaca sekalian. Terima Kasih Banyak telah menyempatkan
untuk membaca.
Mantap artikelnya,thanks infonya min
ReplyDeleteapkgratisunduh.blogspot.com
bisa berupa badan atau perorangan ini..
ReplyDeletejika yg digugat badan yg kena siapa?
mampir gan liburan ke www.blusukanjember.web.id
Apabila yang digugat berupa badan hukum yang bertanggung jawab adalah direksi dari badan hukum tersebut gan. Namun atas nama badan hukum tersebut bukan atas nama perorangan.
DeleteTerima kasih banyak