Mengenal Subjek Hukum

Halo semuanya dalam tulisan ini saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai subjek hukum. Nantinya bertahap akan dibahas lebih mendalam. Terima kasih yang sebanyak-banyaknya penulis ucapkan karena telah meluangkan waktunya untuk membaca tulisan ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu pembaca sekalian dan menambah wawasan juga tentunya.
Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris). Pada umumnya subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pengertian subjek hukum menurut Algra adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mempunyai wewenang hukum. Subjek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum. Di dalam ilmu hukum terdapat dua macam subjek hukum yaitu Manusia dan Badan Hukum.
Terdapat dua pengertian manusia pertama secara biologis, kedua secara yuridis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia manusa adalah makhluk berakal budi (mampu menguasai makhluk lainnya). Chidir ali menyatakan manusia adalah makhluk berwujud dan rohaniah, yang secara berasa, yang berbuat dan menilai, berpengetahuan dan berwatak. Uraian tersebut merupakan memfokuskan manusia dari segi biologis. Secara yurdis para ahli berpendapat bahwa manusia sama dengan orang dalam hukum. Terdapat dua alasan mengapa ahli mengemukakan hal tersebut. Pertama manusa memiliki hak-hak subjektif dan yang kedua memiliki kewenangan hukum.
Semua manusa mempunyai hak-hak subjektif sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Hal tersebut termaktub alam Pasal 2 KUH Perdata yang berbunyi “anak yang ada dalam kandungan perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya”. Ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum kepada seorang anak yang masih dalam kandungan seorang wanita terhadap hak-hak yang akan dinikmatinya manakala ia dilahirkan. Contohnya seorang ibu sedang mengandung seorang anak, namun pada waktu saat ia mengandung suaminya meninggal dunia. Pada saat itu warisan yang didapatkan suami istri menjadi terbuka. Sejak saat itulah anak tersebut berhak untuk mendapatkan warisan dari pewaris (si bapak). Syaratnya, anak yang dilahirkan itu harus lahir hidup, mati sewaktu dilahirkan maka dianggaplah dia tak pernah ada.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dilahirkan, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa dan atau sudah kawin. Ukuran kedewasaan menurut hukum perdata adalah 21 tahun dan atau sudah kawin, sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum diantaranya orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami. Apabila orang yang belum dewasa dan yang berada dibawah pengampuan ingin melakukan perbuatan hukum, maka yang bersangkutan harus didampingi oleh orang tua/walinya atau pengampunya.
Selanjutnya mengenai badan hukum, di dalam KUH Perdata hanya terdapat 13 Pasal yang mengatur tentang badan hukum yang dimulai dari Pasal 1653 sampai dengan Pasal 1665 KUH Perdata. Badan hukum dalam bahasa belanda disebut dengan rechtpersoon. Menurut Soemitro rechtpersoon adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Adapun pandangan lain  menurt Sri Soedwei Maschjoen Shofwan berpendapat bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan yaitu beujud himpunan, dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan ini dikenal dengan yayasan. Berdasarkan uraian tersebut dapat diambil pengertian bahwa unsur-unsur badan hukum yaitu pertama mempunyai perkumpulan, kedua mempunyai tujuan tertentu, ketiga mempunyai harta kekayaan, keempat mempunyai hak dan kewajiban, kelima mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.
Badan hukum dapat dibedakan menurut bentuknya berdasarkan Pasal 1 ayat1 dan Pasal 3 NBW Belanda, menurut bentuknya badan hukum dapat dibagi menurut pendiriannya yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik adalah seperti Negara, Provinsi, Kota Praja, majelis-majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Badan hukum privat diantaranya perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), perusahaan tertutup dengan pertanggungjawaban terbatas, yayasan.
Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya, maksudnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut. Badan hukum yang diatur dalam KUH Perdata termasuk dalam badan hukum Eropa yaitu perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma dan lain-lain yang didirikan menurut KUHD, dan CV. Badan hukum yang letaknya dalam hukum perdata adat dan termasuk badan hukum bumiputera yaitu Maskapai Andil Indonesia, perkumpulan Indonesia yang didirikan menurut ketentuan Stb. 1939 No. 570, dan Koperasi Indonesia. Badan hukum menurut sifatnya yaitu dibagi menjadi dua macam diantaranya korporasi dan yayasan.
Cukup sekian ulasan Subjek Hukum dari penulis untuk ulasan lebih mendalam akan dibahas dalam tulisan selanjutnya. Semoga dapat membantu pembaca sekalian. Terima Kasih Banyak telah menyempatkan untuk membaca.

Comments

  1. Mantap artikelnya,thanks infonya min


    apkgratisunduh.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. bisa berupa badan atau perorangan ini..
    jika yg digugat badan yg kena siapa?


    mampir gan liburan ke www.blusukanjember.web.id

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apabila yang digugat berupa badan hukum yang bertanggung jawab adalah direksi dari badan hukum tersebut gan. Namun atas nama badan hukum tersebut bukan atas nama perorangan.
      Terima kasih banyak

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon

Lembaga Pembiayaan Bukanlah Leasing