Posts

Showing posts from 2018

Hukum Pajak Ruang Lingkup Pajak Penghasilan

Baik saya disini akan mengulas mengenai hukum pajak yang berlaku di Indonesia khususnya mengenai pajak penghasilan. Berdasarkan kehidupan dalam masyarakat yang selalu dihantui oleh pajak pengahsilan maka saya akan memberikan sedikit pencerahan. Semoga sedikit pencerahan dari saya selaku penulis dapat membantu para pembaca yang budiman sekalian . Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 1984. Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subyek pajak berkenaaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subyek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam Undang-undang PPh disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehn

Perbedaan Peraturan Penyelesaian Sengketa Dalam Waktu Ke Waktu

NO PERMA NO 2 Tahun 2003 PERMA NO 1 Tahun 2008 PERMA NO 1 Tahun 2016 1 Tidak ada penegasan Penegasan sifat wajib. Tidak dipatuhi, putusan batal demi hukum Penegasan sifat wajib. Tidak dipatuhi, putusan batal demi hukum 2 Tidak diatur Penggugat lebih dahulu menanggung biaya pemanggilan para pihak Penggugat lebih dahulu menanggung biaya pemanggilan para pihak 3 Hakim pemeriksa perkara TIDAK diperkenankan menjadi mediator Hakim pemeriksa perkara diperkenankan menjadi mediator Hakim pemeriksa perkara diperkenankan menjadi mediator 4 Tidak diatur Dimungkinkan mediator lebih dari satu orang Dimungkinkan mediator lebih dari satu orang 5 Resum perkara bersifat wajib Pembuatan resume perkara oleh para pihak tidak lagi bersifat wajib Pembuatan resume perkara oleh para pihak tidak lagi bersifat wajib 6 21 hari 40 h