Ruang Lingkup Dan Pembagian Jenis Kebendaan
Kali ini saya selaku penulis akan membahas dan menelaah mengenai hukum kebendaan khususnya ruang lingkup dan pembedaan jenis-jenis kebendaan. Isitlah kebendaan sendiri berasal dari bahasa Belanda yaitu zaak . Menurut rachmadi usman dalam bukunya yang berjudul hukum kebendaan menyatakan benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum, yaitu lawan dari subjek hukum. [1] Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dari suatu hubungan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur pengertian benda di dalam buku II khususnya pasal 499. Benda dalam hukum perdata masih bersifat abstrak dikarenakan tidak hanya terbatas pada kebendaan yang berwujud saja tetapi juga termasuk kebendaan yang tidak berwujud. Benda yang tidak berwujud disini contohnya berupa hak. Kembali pada ketentuan yang tercantum di dalam pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata benda memiliki pengertian berupa segala sesuatu ya