Posts

Showing posts from July, 2018

Ruang Lingkup Dan Pembagian Jenis Kebendaan

Image
  Kali ini saya selaku penulis akan membahas dan menelaah mengenai hukum kebendaan khususnya ruang lingkup dan pembedaan jenis-jenis kebendaan. Isitlah kebendaan sendiri berasal dari bahasa Belanda yaitu zaak . Menurut rachmadi usman dalam bukunya yang berjudul hukum kebendaan menyatakan benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum, yaitu lawan dari subjek hukum. [1] Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dari suatu hubungan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur pengertian benda di dalam buku II khususnya pasal 499.   Benda dalam hukum perdata masih bersifat abstrak dikarenakan tidak hanya terbatas pada   kebendaan yang berwujud saja tetapi juga termasuk kebendaan yang tidak berwujud. Benda yang tidak berwujud disini contohnya berupa hak. Kembali pada ketentuan yang tercantum di dalam pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata benda memiliki pengertian berupa segala sesuatu ya

Persaingan Usaha Tidak Sehat Beserta Kasus Yang Pernah Terjadi Di Indonesia

Hukum persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU No. 5 Tahun 1999). Tujuan diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1999 ini adalah menciptakan persaingan usaha sehat dan menjamin kepastian serta kesempatan berusaha yang sama bagi setiap masyarakat, mencegah praktek monopoli serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. [1] UU No. 5 Tahun 1999 mengatur tentang bentuk-bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha. Bentuk-bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha yang dilarang tersebut berupa perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang. Posisi dominan pelaku usaha pada perusahaan tertentu yang dapat menimbulkan praktek monopoli. Untuk mengawasi Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 maka dibentuklah suatu lembaga yaitu Komisi Pengawas Persaingan U

Hak Paten Di Indonesia Beserta Pengaturannya

        Pengaruh perkembangan teknologi yang sangat besar dan pesat pada kehidupan masyarakat sehari-hari dalam beberapa tahun terakhir ini. Perkembangan tersebut tidak hanya meliputi bidang teknologi tinggi, komputer, telekomunikasi, bioteknologi melainkan dalam bidang mekanik, kimia dan sebagainya. Indonesia sebgai negara yang kaya akan sumber daya alam teknologi merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Berdasarkan hal tersebut maka lahirlah Undang Undang tentang Paten yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang sebagaimana telah diganti dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.             Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memeberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi itu sendiri adalah suatu ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di

Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan FIdusia

Pengaturan hukum benda yang dikenal di Indonesia berdasarkan BW warisan dari hukum Belanda. Dalam BW mengenai hukum benda telah diatur dengan sangat jelas yaitu terdapat dalam buku II tentang benda. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan menyatakan bahwa: Sistem pengaturan hukum benda itu ialah sistem tertutup. Artinya orang tidak bisa mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja. Ini berlawanan dengan sistem hukum perutangan karena hukum perutangan mengenai sistem terbuka artinya orang dapat mengadakan verbentenis ataupun perjanjian mengenai apapun juga, baik yang sudah ada aturannya dalam undang-undang maupun yang belum ada peraturannya sama sekali. [1] Dari uraian diatas dapat diambil pengertian bahwa sistem hukum benda bersifat tertutup atau Dwingen Recht tidak dapat disimpangi, berbeda dengan sistem hukum perjanjian atau perikatan yan