Hak Paten Di Indonesia Beserta Pengaturannya
Pengaruh perkembangan teknologi yang sangat besar dan pesat pada kehidupan masyarakat sehari-hari dalam beberapa tahun terakhir ini. Perkembangan tersebut tidak hanya meliputi bidang teknologi tinggi, komputer, telekomunikasi, bioteknologi melainkan dalam bidang mekanik, kimia dan sebagainya. Indonesia sebgai negara yang kaya akan sumber daya alam teknologi merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Berdasarkan hal tersebut maka lahirlah Undang Undang tentang Paten yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang sebagaimana telah diganti dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memeberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi itu sendiri adalah suatu ide inventor y...