Posts

Showing posts with the label haki

Hak Paten Di Indonesia Beserta Pengaturannya

        Pengaruh perkembangan teknologi yang sangat besar dan pesat pada kehidupan masyarakat sehari-hari dalam beberapa tahun terakhir ini. Perkembangan tersebut tidak hanya meliputi bidang teknologi tinggi, komputer, telekomunikasi, bioteknologi melainkan dalam bidang mekanik, kimia dan sebagainya. Indonesia sebgai negara yang kaya akan sumber daya alam teknologi merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Berdasarkan hal tersebut maka lahirlah Undang Undang tentang Paten yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang sebagaimana telah diganti dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.             Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memeberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi itu sendiri adalah suatu ide inventor y...

Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan FIdusia

Pengaturan hukum benda yang dikenal di Indonesia berdasarkan BW warisan dari hukum Belanda. Dalam BW mengenai hukum benda telah diatur dengan sangat jelas yaitu terdapat dalam buku II tentang benda. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan menyatakan bahwa: Sistem pengaturan hukum benda itu ialah sistem tertutup. Artinya orang tidak bisa mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja. Ini berlawanan dengan sistem hukum perutangan karena hukum perutangan mengenai sistem terbuka artinya orang dapat mengadakan verbentenis ataupun perjanjian mengenai apapun juga, baik yang sudah ada aturannya dalam undang-undang maupun yang belum ada peraturannya sama sekali. [1] Dari uraian diatas dapat diambil pengertian bahwa sistem hukum benda bersifat tertutup atau Dwingen Recht tidak dapat disimpangi, berbeda dengan sistem hukum perjanjian atau perikatan yan...

Hak Cipta dan Pengaturannya di Indonesia

Image
Perkembangan bidang teknologi yang semakin pesat sehingga mengharuskan hukum atau aturan juga harus berkembang. Hukum positif harus bersifat dinamis tidak statis dikarenakan seiring dengan perkembangan zaman. Indonesia memiliki ragam suku bangsa, etnik, bahasa, tradisi, dan agama, yang secara keseluruhan merupakan suatu potensi untuk dilindungi. Kekayaan sumber budaya tersebut merupakan suatu sumber dari kekayaan intelektual yang perlu diberi perlindungan hukum melalui aturan hukum positif. Penulis akan membahas mengenai hak kekayaan intelektual yang berupa hak cipta dalam tulisan ini. Oleh karenanya dibentuklah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau membentuk izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada hak cipta pasti juga ada penciptanya, pencipta adalah seorang atau b...