Posts

Showing posts from August, 2018

Hukum tentang Perseroan Terbatas di Indonesia

Image
                  Kembali lagi bersama saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. sebagai penulis dalam blog saya yang berjudul ilmu hukum. Pada tulisan saya kali ini saya hendak membahas mengenai hukum tentang PT atau yang sering disebut dengan Perseroan Terbatas yang terdapat di Indonesia.     Pada hukum perusahaan Inggris PT dikenal dengan istilah Limited Company . Company memberikan makna bahwa lembaga usaha yang dilaksanakan atau diselenggarakan itu tidak seorang diri, melainkan atas beberapa orang yang tergabung atas suatu badan. Limited menunjukkan terbatasnya tanggung jawab pemegang saham, dalam arti bertanggung jawab tidak lebih semata-mata dengan harta kekayaan yang terhimpun dalam badan hukum tersebut. Dengan kata lain hukum Inggris lebih menampilkan segi tanggung jawabnya. [1]        Istilah perseroan terbatas terdiri atas dua kata, yaitu Perseroan dan Terbatas. Perseroan merujuk pada modal PT yang terdiri atas sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbata

Perjanjian Kredit Dalam Hukum Perbankan

Image
    Kali ini saya selaku penulis akan mengupas mengenai kredit-kredit yang terjadi dalam kegiatan perbankan, khususnya mengenai hukum perbankan. Hukum Perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan. Tulisan ini akan mengupas mengenai kredit perbankan dalam segi teoritis meski dalam prakteknya sedikit berbeda dari teori.       Secara segi bahasa atau etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin credere yang mempunyai arti kepercayaan. Dapat dicontohkan terdapat seorang nasabah yang memperoleh kredit dari bank maka dapar diambil pengertian nasabah tersebut memperoleh kepercayaan dari bank.    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.       Berdasar pasal 1 butir 11 Undang-U