Hukum tentang Perseroan Terbatas di Indonesia
Kembali lagi bersama saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. sebagai penulis dalam blog saya yang berjudul ilmu hukum. Pada tulisan saya kali ini saya hendak membahas mengenai hukum tentang PT atau yang sering disebut dengan Perseroan Terbatas yang terdapat di Indonesia. Pada hukum perusahaan Inggris PT dikenal dengan istilah Limited Company . Company memberikan makna bahwa lembaga usaha yang dilaksanakan atau diselenggarakan itu tidak seorang diri, melainkan atas beberapa orang yang tergabung atas suatu badan. Limited menunjukkan terbatasnya tanggung jawab pemegang saham, dalam arti bertanggung jawab tidak lebih semata-mata dengan harta kekayaan yang terhimpun dalam badan hukum tersebut. Dengan kata lain hukum Inggris lebih menampilkan segi tanggung jawabnya. [1] Istilah perseroan terbatas terdiri atas dua kata, yaitu Perseroan dan Terbatas. Perseroan merujuk pada modal PT yang terdiri atas sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbata