Perbedaan Peraturan Penyelesaian Sengketa Dalam Waktu Ke Waktu

NO
PERMA NO 2 Tahun 2003
PERMA NO 1 Tahun 2008
PERMA NO 1 Tahun 2016
1
Tidak ada penegasan
Penegasan sifat wajib. Tidak dipatuhi, putusan batal demi hukum
Penegasan sifat wajib. Tidak dipatuhi, putusan batal demi hukum
2
Tidak diatur

Penggugat lebih dahulu menanggung biaya pemanggilan para pihak
Penggugat lebih dahulu menanggung biaya pemanggilan para pihak
3
Hakim pemeriksa perkara TIDAK diperkenankan menjadi mediator
Hakim pemeriksa perkara diperkenankan menjadi mediator
Hakim pemeriksa perkara diperkenankan menjadi mediator
4
Tidak diatur

Dimungkinkan mediator lebih dari satu orang
Dimungkinkan mediator lebih dari satu orang
5
Resum perkara bersifat wajib

Pembuatan resume perkara oleh para pihak tidak lagi bersifat wajib
Pembuatan resume perkara oleh para pihak tidak lagi bersifat wajib
6
21 hari
40 hari, diperpanjang 14 hari
30 hari, diperpanjang 30 hari
7
Termasuk dalam masa pemeriksaan perkara
Terpisah dari masa pemeriksaan perkara
Terpisah dari masa pemeriksaan perkara
8
Tidak ada pengaturan

Kewenangan mediator untuk menyatakan mediasi gagal dan tidak layak
Kewenangan mediator untuk menyatakan mediasi gagal dan tidak layak
9
Tidak diatur

Hakim wajib mendorong para pihak menempuh perdamaian pada tiap tahap pemeriksaan perkara sebelum pembacaan putusan
Hakim wajib mendorong para pihak menempuh perdamaian pada tiap tahap pemeriksaan perkara sebelum pembacaan putusan
10
Tidak diatur

Mediator tidak bertanggungjawab secara perdata dan pidana atas isi      kesepakatan
Mediator tidak bertanggungjawab secara perdata dan pidana atas isi      kesepakatan
11
Tidak diatur

Pengaturan lebih rinci tentang perdamaian pada tingkat banding dan kasasi
Pengaturan lebih rinci tentang perdamaian pada tingkat banding dan kasasi
12
Tidak diatur
Tidak diatur
Kewajiban para pihak dalam menhadiri proses mediasi
13
Tidak diatur
Tidak diatur
Akibat hukum apabila para pihak tidak beritikat baik
14
Keterangan ahli
Keterangan ahli
Keterangan ahli dan tokoh masyarakat
15
Tidak diatur
Tidak diatur
Setelah mencapai kesepakatan hakim memeriksa dan mempelajari akta perdamaian paling lama 2 hari
16
Tidak diatur
Tidak diatur
Kesepakatan Perdamaian sebagian
17
Tidak diatur
Tidak diatur
Perdamaian sukarela pada tahap pemeriksaan perkara



Comments

  1. Artikel bagus kunjungi juga ya
    https://aprcard-info.blogspot.com/2019/03/nik-kk-fresh.html?m=1

    ReplyDelete
  2. Tambah ilmu, ini artikel penting jg buat penyelesaian sengketa dan tata caranya,, minggo bw lastyoungboy.blogspot.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon

Mengenal Subjek Hukum

Persaingan Usaha Tidak Sehat Beserta Kasus Yang Pernah Terjadi Di Indonesia