Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon
Baik pada tulisan saya kali ini saya akan membahas momentum terjadinya kesepakatan kontrak menurut Hukum Eropa Kontinental dan menurut Hukum Amerika Anglo Saxon.
Kesepakatan Menurut
Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
Hukum
perdata dikenal dengan hukum privat yang didalamnya mengatur salah satunya
mengenai perikatan. Perikatan di Indonesia yang menganut sistem hukum civil law diatur dalam Kitab Undang
Undang Hukum Perdata diatur dalam buku III tentang perikatan. Perikatan
didalamnya mengatur mengenai perjanjian baik itu perjanjian jual beli, sewa
menyewa, dan lain sebagainya. Hukum perjanjian juga mengatur mengenai syarat sahnya
perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata pasal 1320
yang isinya pertama adanya kesepakatan, kedua kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, ketiga adanya objek yang
diperjanjikan, keempat adanya kausa yang halal. Khusus mengenai kesepakatan
syarat yang pertama akan dibahas lebih lanjut.
Syarat
sahnya perjanjian menurut hukum Indonesia yang pertama adalah adanya
kesepakatan atau konsensus kedua belah pihak. Kesepakatan ini diatur dalam
pasal 1320 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Yang dimaksud dengan
kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih
dengan pihak lainnya. Yang sesuai itu adalah pernyataannya, karena kehendak itu
dapat dilihat/diketahui orang lain. Ada lima cara terjadinya persesuaian
pernyataan kehendak, yaitu dengan:
1. Bahasa
yang sempurna dan tertulis;
2. Bahasa
yang sempurna secara lisan;
3. Bahasa
yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan. Karena dalam
kenyataannya seringkali seseorang menyampaikan dengan bahasa yang tidak
sempurna tetapi dimengerti oleh pihak lawannya;
4. Bahasa
isyarat asal dapat diterima oleh pihak lawannya;
5. Diam
atau membisu, tetapi asal dipahami atau diterima pihak lawan.
Pada
dasarnya, cara yang paling banyak dilakukan oleh para pihak, yaitu dengan
bahasa yang sempurna secara lisan dan secara tertulis. Tujuan pembuatan
perjanjian secara tertulis adalah agar memberikan kepastian hukum bagi para
pihak dan sebagai alat bukti yang sempurna, di kala timbul sengketa dikemudian
hari.
Kesepakatan Menurut Hukum
Amerika (Anglo Saxon)
Menurut
hukum kontrak Amerika ditentukan empat syarat sahnya kontrak yaitu
yang pertama adanya offer (penawaran)
dan acceptance (penerimaan), kedua meeting of minds (persesuaian kehendak),
consideration (prestasi), keempat competent paries and legal subject matter
(kemampuan hukum para pihak dan pokok persoalan yang sah). Mengenai offer and acceptance dan meeting of minds akan dibahas lebih
lanjut.
Pertama
offer and acceptance, setiap kontrak
pasti dimulai dengan adanya offer
(penawaran) dan acceptance
(penerimaan). Yang dimaksud dengan offer
(penawaran) adalah suatu janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
secara khusus pada masa yang akan datang. Penawaran ini ditunjukkan kepada
setiap orang. Yang berhak dan berwenang mengajukan penawaran adalah setiap
orang yang layak dan memahami apa yang dimaksudkan. Ada 5 syarat adanya
penawaran yaitu:
1. Adanya
konsiderasi (prestasi).
2. Sesuai
dengan undang-undang,
3. Under one of the
special rules relating to the revocation of unilateral contract,
4. Under doctrine of
promissory estoppel, dan
5. By virtue of a sealed
instrument.
Pada
prinsipnya penawaran tetap terbuka sepanjang belum berakhirnya waktu atau belum
dicabut. Suatu penawaran akan berakhir apabila:
1. Si
pemberi tawaran (penawaran) atau penerimaan tawaran sakit ingatan atau
meninggal dunia sebelum terjadi penerimaan penawaran,
2. Penawaran
dicabut, dalam hal ini pihak penawar harus memberitahukan sebelum penawaran
diterima. Jika suatu penawaran ditentukan dalam waktu tertentu maka penawaran tersebut
tidak dapat dicabut sebelum waktunya berakhir.
Acceptance
adalah kesepakatan dari pihak penerima dan penawar tawaran untuk menerima
persyaratan yang diajukan oleh penawar. Penerimaan itu harus disampaikan
penerima tawaran kepada penawar tawaran. Penerimaan itu harus bersifat absolut
dan tanpa syarat atas tawaran itu. Penerimaan yang belum sampai kepada penawar
tawaran belum berlaku sebagai penerimaan tawaran. Akan tetapi dalam perundingan
yang dilakukan dengan korespondensi, penerimaan yang dikirim dengan media yang
sama dianggap sudah disampaikan.
Penawaran
dan penerimaan antara kedua belah pihak dapat menghasilkan bentuk luar dari
sebuah kontrak, tetapi tidak berarti kontrak itu dikatakan sah. Yang harus
diperhatikan suapaya kontak itu dikatakan sah yaitu adanya meeting of mind , yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak
antara para pihak tentang objek kontrak.
Momentum
terjadinya kontrak
Dalm
Kitab Undang Undang Hukum Perdata tidak disebutkan secara jelas tentang
momentum terjadinya kontrak. Ada beberapa teori mengenai terjadinya kontrak
atau terjadinya kesepakatan
1. Teori
pernyataan. Menurut teori pernyataan kesepakatan terjadi pada saat pihak yang
menerima penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu.
2. Teori
pengiriman. Menurut teori pengiriman kesepakatan terjadi apabila yang menerima
penawaran mengirimkan telegram.
3. Teori
pengetahuan. Teori pengetahuan ini berpendapat bahwa kesepakatan terjadi
apabila pihak yang menawarkan mengetahui adanya penerimaan, tetapi penerimaan
itu belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung)
4. Teori
penerimaan. Menurut teori penerimaan bahwa kesepakatan terjadi pada saat pihak
yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.
Terima kasih telah membaca mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan semoga dapat membantu. Jangan lupa komentarnya guys.
Comments
Post a Comment