Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon


Baik pada tulisan saya kali ini saya akan membahas momentum terjadinya kesepakatan kontrak menurut Hukum Eropa Kontinental dan menurut Hukum Amerika Anglo Saxon. 
Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
Hukum perdata dikenal dengan hukum privat yang didalamnya mengatur salah satunya mengenai perikatan. Perikatan di Indonesia yang menganut sistem hukum civil law diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata diatur dalam buku III tentang perikatan. Perikatan didalamnya mengatur mengenai perjanjian baik itu perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan lain sebagainya. Hukum perjanjian juga mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata pasal 1320 yang isinya pertama adanya kesepakatan, kedua kecakapan untuk melakukan  perbuatan hukum, ketiga adanya objek yang diperjanjikan, keempat adanya kausa yang halal. Khusus mengenai kesepakatan syarat yang pertama akan dibahas lebih lanjut.
Syarat sahnya perjanjian menurut hukum Indonesia yang pertama adalah adanya kesepakatan atau konsensus kedua belah pihak. Kesepakatan ini diatur dalam pasal 1320 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Yang sesuai itu adalah pernyataannya, karena kehendak itu dapat dilihat/diketahui orang lain. Ada lima cara terjadinya persesuaian pernyataan kehendak, yaitu dengan:
1.      Bahasa yang sempurna dan tertulis;
2.      Bahasa yang sempurna secara lisan;
3.    Bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan. Karena dalam kenyataannya seringkali seseorang menyampaikan dengan bahasa yang tidak sempurna tetapi dimengerti oleh pihak lawannya;
4.      Bahasa isyarat asal dapat diterima oleh pihak lawannya;
5.      Diam atau membisu, tetapi asal dipahami atau diterima pihak lawan.
Pada dasarnya, cara yang paling banyak dilakukan oleh para pihak, yaitu dengan bahasa yang sempurna secara lisan dan secara tertulis. Tujuan pembuatan perjanjian secara tertulis adalah agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan sebagai alat bukti yang sempurna, di kala timbul sengketa dikemudian hari.
Kesepakatan Menurut Hukum Amerika (Anglo Saxon)
Menurut hukum kontrak Amerika ditentukan empat syarat sahnya kontrak yaitu yang pertama adanya offer (penawaran) dan acceptance (penerimaan), kedua meeting of minds (persesuaian kehendak), consideration (prestasi), keempat competent paries and legal subject matter (kemampuan hukum para pihak dan pokok persoalan yang sah). Mengenai offer and acceptance dan meeting of minds akan dibahas lebih lanjut.
Pertama offer and acceptance, setiap kontrak pasti dimulai dengan adanya offer (penawaran) dan acceptance (penerimaan). Yang dimaksud dengan offer (penawaran) adalah suatu janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara khusus pada masa yang akan datang. Penawaran ini ditunjukkan kepada setiap orang. Yang berhak dan berwenang mengajukan penawaran adalah setiap orang yang layak dan memahami apa yang dimaksudkan. Ada 5 syarat adanya penawaran yaitu:
1.      Adanya konsiderasi (prestasi).
2.      Sesuai dengan undang-undang,
3.      Under one of the special rules relating to the revocation of unilateral contract,
4.      Under doctrine of promissory estoppel, dan
5.      By virtue of a sealed instrument.
Pada prinsipnya penawaran tetap terbuka sepanjang belum berakhirnya waktu atau belum dicabut. Suatu penawaran akan berakhir apabila:
1.    Si pemberi tawaran (penawaran) atau penerimaan tawaran sakit ingatan atau meninggal dunia sebelum terjadi penerimaan penawaran,
2.    Penawaran dicabut, dalam hal ini pihak penawar harus memberitahukan sebelum penawaran diterima. Jika suatu penawaran ditentukan dalam waktu tertentu maka penawaran tersebut tidak dapat dicabut sebelum waktunya berakhir.
Acceptance adalah kesepakatan dari pihak penerima dan penawar tawaran untuk menerima persyaratan yang diajukan oleh penawar. Penerimaan itu harus disampaikan penerima tawaran kepada penawar tawaran. Penerimaan itu harus bersifat absolut dan tanpa syarat atas tawaran itu. Penerimaan yang belum sampai kepada penawar tawaran belum berlaku sebagai penerimaan tawaran. Akan tetapi dalam perundingan yang dilakukan dengan korespondensi, penerimaan yang dikirim dengan media yang sama dianggap sudah disampaikan.
Penawaran dan penerimaan antara kedua belah pihak dapat menghasilkan bentuk luar dari sebuah kontrak, tetapi tidak berarti kontrak itu dikatakan sah. Yang harus diperhatikan suapaya kontak itu dikatakan sah yaitu adanya meeting of mind , yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak tentang objek kontrak.
Momentum terjadinya kontrak
Dalm Kitab Undang Undang Hukum Perdata tidak disebutkan secara jelas tentang momentum terjadinya kontrak. Ada beberapa teori mengenai terjadinya kontrak atau terjadinya kesepakatan
1.    Teori pernyataan. Menurut teori pernyataan kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menerima penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu.
2.     Teori pengiriman. Menurut teori pengiriman kesepakatan terjadi apabila yang menerima penawaran mengirimkan telegram.
3.      Teori pengetahuan. Teori pengetahuan ini berpendapat bahwa kesepakatan terjadi apabila pihak yang menawarkan mengetahui adanya penerimaan, tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung)
4.   Teori penerimaan. Menurut teori penerimaan bahwa kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.

Terima kasih telah membaca mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan semoga dapat membantu. Jangan lupa komentarnya guys.

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Subjek Hukum

Lembaga Pembiayaan Bukanlah Leasing