Lembaga Pembiayaan Bukanlah Leasing


Halo semuanya kali ini dalam tulisan ini saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai lembaga pembiayaan di Indonesia beserta peraturannya, dibahas lebih mendalam pada tulisan berikutnya. Terima kasih banyak penulis ucapkan karena telah meluangkan waktunya untuk membaca tulisan ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu pembaca sekalian dan menambah wawasan juga tentunya.
Istilah lembaga pebiayaan saat ini mungkin belum sepopuler lembaga keuangan dan lembaga perbankan. Belum akrabnya dengan istilah lembaga pembiayaan ini bisa jadi karena eksistensi dari lembaga tersebut memang relatif masih baru dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional yaitu perbankan. Lembaga pembiayaan ini tumbuh dan berkembang seiring dengana adanya paket Deregulasi tahun 1998 yaitu paket Deregulasi 27 Oktober 1998 dan paket Deregulasi 20 Desember 1998.
Meskipun lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan bersama-sama dengan lembaga perbankan, namun dilihat dari padanan istilah dan penekanan kegiatan usahanya antara lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan berbeda. Lembaga pembiayaan dalam masyarakat sering disebut dengan leasing padahal leasing merupakan kegiatan dari lembaga pembiayaan itu sendiri yang berupa sewa guna usaha bukan istilah dari lembaga pembiayaan. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat di Indonesia bahwa leasing itu bukan istilah dari finance atau lembaga pembiayaan agar tidak salah kaprah untuk kedepannya. Lembaga pembiayaan ini kegiatan usahanya lebih menekankan pada fungsi pembiayaan, yaitu dalam bentuk penyediaan dana atau barang dan modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga keuangan sendiri merupakan padanan dari istilah bahasa Inggris financial instituion. Sebagai badan usaha, lembaga keuangan menjalankan usahanya di bidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan. Berdasar uraian tersebut dapat diambil pengertian bahwa dalam kegiatan usahanya lembaga keuangan lebih menekankan pada fungsi keuangan, yaitu jasa keuangan pembiayaan dan jasa keuangan bukan pembiayaan. Dengan demikian istilah lembaga pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah lembaga keuangan. Lembaga pembiayaan adakah bagian dari lembaga keuangan.
Payung hukum mengenai kegiatan lembaga pembiayaan diatur berdasarkan Keppres No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusuan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Menurut Pasal 1 angka 2 Keppres No. 61 Tahun 1988 jo. Pasal 1 huruf b SK. Menkeu No. 1251/KMK013/1988 yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana usaha atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga keuangan bukan bank contohnya lemabaga pembiayaan ini juga mempunyai peran penting dalam masyarakat. Kegiatan lembaga pembiayaan ini dilakukan dalam bentuk penyedia dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan surat sanggup bayar. Berdasarkan uraian tersebut bahwa lembaga pembiayaan mempunyai peran penting sebagai salah satu lembaga pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
Lembaga pembiayaan dikatakan sebagai sumber pembiayaan alternatif karena diluar lembaga pembiayaan masih banyak lembaga keuangan lainnya yang dapat memberikan dana, contohnya pegadaian, pasar modal, bank, dan lain sebagainya. Disamping berperan sebagai sumber dana alternatif, lembaga pembiayaan juga mempunyai peranan penting dalam hal pembangunan, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan. Aspirasi dan minat masyarakat dapat terwujud apabila ada pihak yang memfasilitasinya. Lembaga pembiayaan sebagai salah satu sumber pembiayaan dapat memberikan kontribusinya dalam bentuk bantuan dana guna menumbuhkan dan mewujudkan aspirasi dan minat masyarakat tersebut.
Lembaga pembiayaan dalam menjalankan kegiatannya dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan. Menurut Pasal 1 angka 5 Keppres No.61 Tahun 1988 yang dimaksud dengan perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan melakukan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Perusahaan pembiayaan yang dimaksud menurut Pasal 3 ayat 2 Keppres No. 61 Tahun 1998 berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Berdasarkan uraian tersebut dapat diambil pengertian bahwa untuk dapat melaksanakan usaha di bidang pembiayaan maka perusahaan pembiayaan harus berbentuk badan hukum baik bertbentuk Perseroan Terbatas ataupun Koperasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam sahan, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Terdapat lima unsur pokok Perseroan Terbatas dapat berdiri. Pertama Perseroan Terbatas merupakan suatu badan huku. Kedua didirikan berdasarkan perjanjian. Ketiga menjalankan usaha tertentu. Keempat memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham. Kelima memenuhi persyaratan Undang-Undang. Berdasarkan uraian tersebut dapat diambil pengertian bahwa lembaga pembiayaan dapat berdiri harus memenuhi semua kelima unsur tersebut yang telah dijelaskan di atas.
Paket kebjikasanaan pemerintah yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 1988 (Pakdes 1988) mulai memperkenalkan lembaga usaha lembaga pembiayaan yang tidak hanya kegiatan sewa guna usaha saja, tetapi juga meliputi jenis usaha pembiayaan lainnya. Berdasarkan Keppres No. 61 Tahun 1988 kegiatan lembaga pembiayaan diperluas menjadi 6 bidang usaha diantaranya sewa guna usaha (leasing), modal ventura (venture capital), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), kartu kredit (credit card), perdagangan surat berharga (securities company). Penulis akan menjelaskan satu persatu dari kegiatan usaha lembaga pembiayaan tersebut di bawah ini
Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa menyewa antara lessor dan lessee. Objek sewa guna usaha adalah barang modal, dan pihak lessee mempunyai hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Modal ventura (venture capital) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Modal ventura merupakan jenis pembiayaan yang memiliki resiko tinggi. Pembiayaan tidak dilaksanakan dalam bentuk kredit atau pinjaman sebagaimana oleh bank, tetapi dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan pasangan usaha (PPU). Umumnya perusahaan modal ventura (PMV) terlibat dalam manajemen PPU. Jangka waktu penyertaan modal bersifat sementara paling lama 10 tahun harus sudah melakukan divestasi.
Anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Hal ini yang biasa disebut oleh masyarakat dengan leasing padahal perbedaannya jauh sekali.
Kartu kredit (credit card) adalah  kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit. Kartu kredit pada dasarnya adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa atau menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan di samping untuk melakukan penarikan uang tunai.
Perdagangan surat berharga (securities company) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk surat berharga. Dalam perkembangannya bidang usaha perdagangan surat berharga ini dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1256/KMK.00/1989 dikeluarkan dari lingkup usaha lembaga pembiayaan. Hal ini disebabkan oleh kegiatan tersebut sangat terkait dengan kegiatan di bidang pasar modal, sehingga pengaturan dan pembinaan kegiatannya dialihkan kepada Bapepam sebagai otoritas pasar modal.
Cukup sekian ulasan mengenai lembaga pembiayaan beserta kegiatannya dari penulis untuk ulasan lebih mendalam akan dibahas dalam tulisan selanjutnya. Semoga dapat membantu pembaca sekalian. Terima Kasih Banyak.

Comments

  1. Mantap, gan! Nambah ilmu. Lanjutkan.
    Mampir terus ke catatanafsal.blogspot(dot)com ya

    ReplyDelete
  2. https://memuat-pencarian.blogspot.com

    ReplyDelete
  3. Mantap lah jangan lupa kunjungi juga blog saya https://zunamedia.blogspot.com ya broo ;)

    ReplyDelete
  4. tenyata ada juga y lembaga pembiayaan yang bukan leasing

    ReplyDelete
  5. Menarik...

    Mampir juga gan

    Elstoryland.blogspot.com

    ReplyDelete
  6. Ampun gan panjang banget...maaf ga kebaca semua...

    ReplyDelete
  7. terima kasih,, tambah2 ilmu lagi nih..
    Kalau ada waktu silahkan kunjungi blog kami Dunia Ilmu

    ReplyDelete
  8. Mantap gan artikelnya...

    riskysaar.blogspot.com

    ReplyDelete
  9. mantep... jan lupa nangkring disini juga.. :v https://brohabir.blogspot.com/

    ReplyDelete
  10. Mantab nih, membuka cakrawala pengetahuan tentang hukum pembiayaan di Indonesia. Secara sekarang masyarakat yang menggunakan layanan pembiayaan tapi tidak memahami aturan hukumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar sekali gan hal tersebut terjadi dikarenakan berbagai faktor.
      Terima kasih banyak apresiasinya dan sudah berkunjung

      Delete
  11. Nice Info gan kalo bisa dibuat infografisnya gan biar masyarakat awan seperti saya bisa memahaminya. Mampir juga ragamfootball.blogspot.com

    ReplyDelete
  12. artikel nya bagus buat nambah ilmu gan, mantap

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon

Mengenal Subjek Hukum