Mengenal CV dan Peraturannya

Halo semuanya kali ini dalam tulisan ini saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai mengenal CV (Commanditaire Vennootshaap) beserta peraturannya. Nantinya bertahap akan dibahas lebih mendalam. Terima kasih banyak penulis ucapkan karena telah meluangkan waktunya untuk membaca tulisan ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu pembaca sekalian dan menambah wawasan juga tentunya.
Keberadaan persekutuan komanditer (CV) dalam lalu lintas bisnis telah dikenal masyarakat terutama oleh pengusaha, sebagai salah satu bentuk badan usaha. Dasar pengaturan CV terdapar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) namun tidak diatur tersendiri sebagaimana persekutuan firma dan persekutuan perdata (maatschap). Namun para ahli hukum perdata banyak menyatakan bahwa bagi CV dapat diberlakukan terhadap pasal-pasal mengenai persekutuan firma maupun persekutuan perdata. Ketentuan CV terdapat pada Pasal 19, 20, 21,dan 23 KUHD.
Ketentuan Pasal 19 sampai dengan 21 KUHD yang mengatur tentang firma jika dikaji lebih jauh, jelaslah bahwa CV adalah firma yang berbentuk khusus. Kekhususannya itu terletak pada eksistensi sekutu komanditer yang tidak ada pada Firma. Firma hanya mempunyai sekutu aktif yang disebut firmant, sedangkan pada CV selain ada sekutu aktif juga ada sekutu komanditer atau pasif (sleeping partner).[1]
Persekutuan komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum. Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan komanditer (CV) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang secara langsung tanggung menanggung dan bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Pada persero sebagai pemberi uang yang berdiri di belakang layar perseroang itu juga turut memperoleh bagian dalam keuntungan dan turut pula memikul kerugian yang diderita perseroan seperti biasa, akan tetapi tanggungjawabnya terbatas dalam perseroan dalam arti mereka tidak akan memikul kerugian yang melebihi modal disetorkan.
Persero dibelakang layar disebut anggota pasif atau komanditaris yang disebut Sleeping Partners, sedangkan para anggotanyang memimpin perseroan dan bertindak keluar adalah anggota-anggota aktif yang disebut persero pengurus atau persero pemimpin atau juga disebut komplementaris.
Persero aktif/mitra biasa mempunyai hak untuk mengelola CV, sedangkan Persero pasif/mitra diam tidak mempunyai hak untuk mengelola CV. Persero aktif/mitra biasa secara pribadi bertanggungjawab untuk seluruh uang CV, sedangkan Persero pasif/mitra diam hanya bertanggung jawab untuk transaksi CV sampai jumlah kontribusinya. Dalam hal ini persero pasif dalam posisi sama sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas.[2]
Pendirian suartu CV dapat dilakukan secara lisan dan tertulis. Apabila dibuat dengan surat, maka dapat berupa akta otentik atau dibawah tangan. Dalam praktiknya sekrang pendirian sebuah CV dibuat dalam bentuk akta Notaris. Selain tidak ada keharusan mengenai penggunaan akta notaris dan pendaftaran CV, KUHD juga tidak mengharuskan untuk melakukan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Rudhi Prasetya menjelaskan bahwa mesikupn dalam KUHD tidak diatur mengenai pendirian CV, namun mengingat CV diatur dalam satu title dengan firma (Bagian pertama Buku II KUHD) dan karena CV adalah bentuk khusus dari firma maka cara pendirian firma juga berlaku untuk CV.[3]
Berdasar uraian diatas dapat diambil pengertian bahwa karena CV adalah bentuk khusus dari firma, maka pendirian CV harus memperhatikan Pasal 22 KUHD. Tentang pendaftaran CV harus mengacu pada ketentuan Pasal 23 KUHD. CV harus dilakukan pendaftaran dan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia, dan CV juga dianggap sebagai badan hukum terpisah yang boleh memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari aset pribadi para persero.
Seperti halnya firma dianggap sebagai badan hukum terpisah, yang boleh mempunyai aset sendiri terpisah dari aset pribadi dan mitra. Maka apabila modal CV besar, ada kemungkinan dibagi menjadi saham atas nama dan atas tunjuk. Saham-saham dapat dialihkan atau diwariskan. Demikian juga pengalihan hak atas piutang dengan cara cessie.
Suatu persekutuan komanditer atau CV berakhir atau bubar karena beberapa hal, antara lain. Pertama berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian, kedua akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu, ketiga akibat perubahan akta pendirian.[4] Setelah suatu CV menyatakan berakhir, maka tahap selanjutnya dilakukan pemberesan, baik menyangkut keuntungan maupun kerugian. Pembagian keuntungan dan pembebasan kerugian dilakukan menurut ketentuan akta pendirian (Anggaran Dasar) CV tersebut. Apabila dalam akta pendirian tidak ditentukan maka akan berlaku ketentuan Pasal 1633 dampai dengan Pasal 1635 KUHP. Apabila setelah pemberesan selesai dilakukan, dan ternyata masih ada tersisa sejumlah uang maka sisa uang tersebut dibagikan kepada sekutu sama seperti pembagiann keuntungan dan pemberesan kerugian.
Cukup sekian ulasan mengenai mengenak CV berserta peraturannya dari penulis untuk ulasan lebih mendalam akan dibahas dalam tulisan selanjutnya. Semoga dapat membantu pembaca sekalian. Terima Kasih Banyak



[1] Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1 Bagian kedua, Rajawali Pers, 1991, Jakarta, hlm 102.
[2] Sujud Margono, Hukum Perusahaan Indonesia, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2008, hlm 17.
[3] Rudhi Prasetya, Maatschap. Firma dan Persekutuan Komanditer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, hlm 26.
[4] Eddi Sopandi, Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Hukum Bisnis, Refika Aditama, Bandung, 2003, hlm 35.

Comments

  1. Thanks infonya gan, sangat membantu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih banyak gan sudah berkunjung.
      Senangnya bisa berbagi ilmu

      Delete
  2. Informatif. Kalo selama ini cuma dengar CV, sekarang jadi tahu apa itu CV.
    mampis gan: https://reyzha-net.blogspot.com/2019/03/cuma-kirim-foto-dapat-10000-dollar.html

    ReplyDelete
  3. sangat bermanfaat nih info tentang CV nya gan

    ReplyDelete
  4. Replies
    1. Terima kasih banyak telah berkunjung. Sama samaa senang bisa berbagi

      Delete
  5. Lengkap sekali infonya. Trims sdh berbagi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah berkunjung. Sama sama senang bisa berbagi

      Delete
  6. Harusnya dijelaskan lebih singkat dan padat gan...didaerah saya ada percetakan kecil, juga warnet kecil tapi sudah berbentuk CV, terus teman saya bekerja Di kontraktor, lumayan besar, tapi masih berbentuk CV, katanya pemilik nya tidak mau mengurus ke PT karena suatu hal...disini saya masi bingung perbedaan nya...he
    maaf ya gan...tapi cukup bagus ulasannya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mengenai hukum perseroan terbatas (PT) sudah saya ulas dalam post sebelumnya gan.
      Tapi nanti kalau ada waktu akan saya ulas mengenai perbedaan PT dan CV
      Terima kasih sudah berkunjung. Terima kasih atas apresiasinya

      Delete
  7. Belum ketemu nih cinche yang sma

    ReplyDelete
  8. hmm,,, keren juga informasinya gan untuk orang yang masih awam tentang cv apalagi peraturannya.

    ReplyDelete
  9. Kirain CV itu Commanditaire Vennootashiaapp

    ReplyDelete
  10. mkSih bang nambah ilmu lgi tntng CV

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih banyak bang sudah berkunjung. Sama sama senang bisa berbagi

      Delete
  11. Mantap gan, tulisan yang sangat menarik dan menambah pengtpenget.

    Dalam dari Lorong Pabrik

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama sama gan, senang bisa berbagi. Terima kasih banyak telah berkunjung

      Delete
  12. ada anak hukum ternyata,,, banyak sekali skrg org yg kurang paham dengan hukum

    mari berkunjung ke akktif.com

    ReplyDelete
  13. sebuah asupan informasi yang mencerahkan ini gan, kebetulan memang dalam waktu dekat saya ada mau bikin CV untuk usaha.
    terimakasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama sama gan. Semoga artikel sederhana ini bisa membantu atau sedikit memberikan pencerahan

      Delete
  14. Mantep gan, rinci sekali penjelasannya

    ReplyDelete
  15. Mantap gan, tp background kenapa pilih hitam? 😂. Kesannya menambah kelam sebuah hukum di indonesia 😂.
    Tapi saya jg suka dg kualitas isinya gan, btw ane jg kuliah di jurusan hukum. Saran aja ksh bahasan perkara hukum pembuktian, acara perdata, acara pidana dsb.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Siaap gan ini sedang dalam proses penulisan. Terima kasih banyak

      Delete
  16. Mantap gan... artikel yang sangat membantu...

    ReplyDelete
  17. Wah... keren nih informasinya, tentang hukum Indonesia.
    Salam kenal Kak!

    ReplyDelete
  18. Jadi menambah wawasan bisa mengetahui tentang CV.

    ReplyDelete
  19. Mantap gan.

    Jgn lupa main" ke blog saya ya
    seputar-seluler.blogspot.com

    ReplyDelete
  20. Artikelnya bagus gan..

    Kunjungi web Tutorial Windows dan Android untuk mempelajari teknologi...
    Semoga bisa membantu.

    ReplyDelete
  21. jadi tau Tentang CV, karena jujur saja ane kurang paham ttentang yang seperti ini. tapi setelah membaca artikel ini ane jadi paham.

    mampir gan di www.teknologivirals.online

    ReplyDelete
  22. saran gan ganti templat, dibaca lewat pc kurang enak, hehehheh mampir juga di gubug saya elysetiawan com jangan lupa komen di blog saya.

    ReplyDelete
  23. Kunjungi juga ya Karya-muda90.blogspot.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon

Mengenal Subjek Hukum

Lembaga Pembiayaan Bukanlah Leasing