Pengantar Hukum Asuransi


Halo semuanya dalam tulisan kali ini saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai hukum asuransi namun hanya sebuah pengantar. Nantinya bertahap akan dibahas lebih mendalam. Terima kasih banyak penulis ucapkan karena telah meluangkan waktunya untuk membaca tulisan ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu pembaca sekalian dan menambah wawasan juga tentunya.
Terminologi asuransi (insurance) barangkali bagi sebagian masyarakat bukanlah sesuatu yang asing, sebab keberadaan lembaga ini sudah merupakan bagian dari hidup sehari-hari dalam melaksanakan berbagai aktivitas. Namun sebaliknya bisa jadi bagi sebagian besar orang lainnya asuransi bisa jadi sesuatu yang baru. Belum diketahui apa manfaatnya, atau bisa jadi ada rasa keengganan untuk memanfaatkan lembaga ini dalam berbagai kebutuhan hidup. Hakikatnya lembaga asuransi adalah lembaga yang berbasis kepada pembiayaan secara bersama atau menganut asas gotong royong. Tujuan dari asuransi itu sendiri sebagai lembaga proteksi dan investasi.
Kehidupan manusia sadar atau tidak sadar pasti menghadapi risiko. Hanya saja seberapa besar risiko yang akan dihadapi oleh orang yang bersangkutan, demikian juga dalam bidang bisnis hampir dapat dipastikan tidak ada bisnis yag bebas dari risiko contoh tempat usaha yang kebakaran, dan lainnya. Menjadi pertanyaan adalah siapa yang berkewajiban untuk memikul risiko dalam hal peristiwa menimpa harta benda, dan jiwa seseorang. Tidak terlalu sulit untuk menentukan pihak yang menanggung beban risiko yaitu pemilik barang ataupun ahli waris yang bersangkutan.
Adapun jenis-jenis risiko dapat dibagi menjadi dua bagian yakni Risiko Murni adalah risiko atau penyimpangan yang hanya menimbulkan kemungkinan kerugian saja. Risiko spekulatif adalah risiko atau penyimpangan yang terjadi dapat menguntungkan atau dapat merugikan.[1] Berdasarkan uraian tersebut dapat diambil pengertian bahwa terdapat berbagai jenis risiko yang bisa saja menimpa siapa saja, baik orang pribadi maupung pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang sudah berpengalaman di bidangnya dalam mengelola usahanya dan ataupun bagi para personal, terhadap risiko yang akan dihadapi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari pada umumnya tidak dikelola sendiri melainkan dialihkan ke pihak lain yaitu lembaga asuransi. Fungsi asuransi tidak lai semata-mata sebagai lembaga proteksi atau memberikan perlindungan objek asuransi, melainkan juga sebagai sarana investasi khususnya untuk asuransi sejumlah uang.
Mengenai landasan hukum asuransi secara terminologi terdapat dua bagian landasan hukum asuransi. Pertama landasan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), kedua diluar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Peraturan di dalam KUHD diantaranya:
·         Buku I Bab IX Asuransi Pada Umumnya;
·         Buku 1 Bab X Asuransi Kebakaran, Pertanian dan Asuransi Jiwa
·         Buku II Bab IX Asuransi Laut, Asuransi Bahaya Perbudakan; dan
·         Buku II Bab X Asuransi Pengangkutan darat, sungai perairan.
Di luar KUHD diantaranya:
·       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
·         Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
·         Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian;
·         Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
·         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
·         Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berdasar uraian diatas dapat diambil pengertian bahwa asuransi dilaksanakan oleh lembaga perasuransian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan lembaga perasuransian termasuk lembaga jasa keuangan. Pasal 1 angka 4 UUOJK berbunyi “Lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya”.
Berdasarkan uraian di atas yang dimaksud dengan perasuransian dalam Pasal 1 angka 7 UUOJK berbunyi “Perasuransian adalah usaha peransuransian yang bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang denngan menghimpung dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti terhadap hidup atau meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa keperentaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian”.
Menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah asuransi merupakan suatu perjanjian atau bukan?. Menurut penulis asuransi merupakan perjanjian timbal balik atau obligatoir dasarnya terdapat dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berbunyi: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti”.
Berdasar uraian di atas apabila asuransi merupakan suatu perjanjian maka harus mengacu kepada ketentuan buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perikatan, khususnya Pasal 1320 dan Pasal 1338. Bentuknya yang merupakan perjanjian maka dalam asuransi terdapat pihak yang menyepakati perjanjian tersebut.
Pihak pertama yaitu penanggung (insurer) yakni pihak yang mengikatkan diri menerima pengalihan risiko  dari tertanggung. Penanggung dalam hal ini yaitu perusahaan perasuransian, menurut Pasal 7 ayat UUUP hanya dapat dilakukan perusahaan yang berbadan hukum.[2]
Pihak kedua yaitu tertanggung (insured), yakni pihak yang mengalihkan resiko kepada penanggung dengan membayar sejumlah premi sesuai dengan kesepakatan. Tertanggung dalam hal ini bisa orang pribadi, atau bisa badan usaha. Tertanggung akan mendapat perlindungan dalam hal ada kerugian atau kerusakan yang menimpa harta bendanya, kehilangan jiwa dan raga, asalkan masih dalam ruang lingkup persyaratan polis.[3]
Cukup sekian ulasan pengantar hukum asuransi dari penulis untuk ulasan lebih mendalam akan dibahas dalam tulisan selanjutnya. Semoga dapat membantu pembaca sekalian. Terima Kasih Banyak



[1] H. Gunanto. Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan tentang Perjanjian Asuransi: Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1995, hlm 19.
[2] Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2008, hlm 67.
[3] Moch Anwar Abdullah, Kamus Umum Asuransi, Jakarta: Kesaint Blanc, 1993, hlm 79.

Comments

  1. Menarik, apalagi jaman sekarang banyak resiko yang membuat asuransi yang menjadi penting..

    ReplyDelete
  2. Ada baiknya kalau kita memiliki bisnis untuk dapat bergabung dalam asuransi. Guna menjamin bisnis kita berbagai macam resiko. Artikelnya bagus dan sangat bermanfaat Gan. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar sekali gan. Terima kasih banyak, senang rasanya bisa berbagi ilmu

      Delete
  3. artikel yang kaya gini nih yang harus banyak dishare, biar masyarakat tahu dan cerdas!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih banyak mbak. Jadi semakin bersemangat untuk berbagi ilmu. Senangnya bisa berbagi pengrtahuan

      Delete
  4. mantap gan

    jgn bosen bosen juga ya main ke blog saia
    https://seputar-seluler.blogspot.com/

    ReplyDelete
  5. Replies
    1. Terima kasih bro. Jadi semakin bersemangat untuk berbagi ilmu

      Delete
  6. hmm.. jadi begitu y hukum asuransi

    ReplyDelete
  7. Resiko murni juga trnyata herbhaya bs merugikan

    ReplyDelete
  8. Mantap info artikelnya gan


    apkgratisunduh.blogspot.com

    ReplyDelete
  9. baru kemarin saya ditawarin untuk jadi agen asuransi allianz, itu mekanismenya gimana ya pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau menjadi agen dari asuransi tidak jauh berbeda dengan marketing di bidang perbankan pak cuman objeknya saja berbeda. Kalau mekanismenya hanya menawarkan asuransi kebanyakan asuransi jiwa pada masyarakat..

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon

Mengenal Subjek Hukum

Lembaga Pembiayaan Bukanlah Leasing