Hak Cipta dan Pengaturannya di Indonesia


Perkembangan bidang teknologi yang semakin pesat sehingga mengharuskan hukum atau aturan juga harus berkembang. Hukum positif harus bersifat dinamis tidak statis dikarenakan seiring dengan perkembangan zaman. Indonesia memiliki ragam suku bangsa, etnik, bahasa, tradisi, dan agama, yang secara keseluruhan merupakan suatu potensi untuk dilindungi. Kekayaan sumber budaya tersebut merupakan suatu sumber dari kekayaan intelektual yang perlu diberi perlindungan hukum melalui aturan hukum positif. Penulis akan membahas mengenai hak kekayaan intelektual yang berupa hak cipta dalam tulisan ini. Oleh karenanya dibentuklah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau membentuk izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada hak cipta pasti juga ada penciptanya, pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Uraian di atas berdasarka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus secara tertulis, baik dengan akta autentik (dengan akta notaris) maupun dengan akta perjanjian di bawah tangan (tanpa akta notaris. Meski demikian guna mencegah timbulnya masalah di kemudian hari, pengalihan hak cipta tersebut lebih baik dilakukan secara tertulis melalui notaris, agar lebih memiliki kepastian hukum manakala terjadi sengketa yang harus dilakukan di pengadilan.
Hak cipta mengenal adanya kategori pencipta yang timbul karena proses penciptaan dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok orang, lembaga negara, atau lembaga pemerintahan, badan hukum milik negara, maupun badan hukum milik swasta. Proses penciptaan yang dilakukan oleh perseorangan secara mandiri memiliki konsekuensi hukum yang lebih sederhana dibandingkan proses penciptaan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau seseorang yang bekerja di suatu organisasi.
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
Hak cipta yang penciptanya tidak diketahui penciprtanya misalnya karya cipta peninggalan sejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya yang berhak memegang hak ciptanya adalah negara. Negara juga memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita rakyat, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan  tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lain. Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka negara memagang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.


Comments

  1. menghargai karya orang lain memang penting gan... hargai dengan membeli atau meminta ijin...terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar sekali gan, apalagi yang sampai membajak karya orang lain

      Delete
  2. Mencantumkan pemilik saja apa sudah cukup?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maksudnya pemilik? Disini pemilik dan pencipta berbeda kak.
      Apabila kakak punya hasil ciptaan dan ingin mendapatkan suatu hak cipta maka harus mendaftarkan hasil ciptaan trrsebut ke dirjen HKI sesuai dengan ketentuan UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
      Terima kasih banyak.

      Delete
  3. Dulu blogku sering banget diplagiat sama oknum tak bertanggung jawab, just share sih boleh, tetapi akan lebih bijak jika menyertakan sumber asli untuk menghargai si empunya karya yang asli. Karena sebuah karya atau pun tulisan tak lahir dengan sekali kedip, ada proses di dalamnya :)
    BW nih kak, my blog https://yusniaagussaputri.blogspot.com/

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hehe ini karya saya sendiri kok kak. Kata2 saya olah sendiri kok. Ini sumbernya berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
      Terima Kasih telah berkunjung.

      Delete
  4. Anjuran untuk mendaftarkan hak cipta perlu disosialisasikan lagi agar masyarakat awam bisa lebih mengenali serta memahami agar tidak menjadi konflik di kemudian hari.
    Mampir gan
    ragamfootball.blogspot.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya sudah disosialisasikan oleh pemerintah meskipun tidak masive.
      Negara kita merupakan negara hukum jadi masyarakatnya harus sadar hukum.

      Delete
  5. terima kasih infonya gan sangat bermanfaat
    kunjungan baliknya juga gan https://www.sekadarberbagi.com/ :D

    ReplyDelete
  6. saya masih bingung mana pencipta dengan pemilik gan.tolong dibantu menjelaskannya.\
    salam kunjungan baliknya di www.teknologivirals.online

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai dengan ketentuan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Yang dimaksud dengan pencipta adala seorang atau beberapa orang yang secara sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi.
      Yang dimaksud pemilik adalah seorang pribadi yang menguasai suatu barang dengan penuh tidak dapat diganggu haknya terhadap barang tersebut oleh pihak lain, biasanya dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan.
      Itu gan, semoga bermanfaat yaa.
      Terima kasih banyak

      Delete
  7. Benar Hukum positif harus bersifat dinamis tidak statis dikarenakan seiring dengan perkembangan zaman
    Salam DriGame

    ReplyDelete
  8. infonya berat gan....http://duduksantaijo.blogspot.com/

    ReplyDelete
  9. Mantap

    https://pramukamanindramayu.blogspot.com/2019/03/info-lomba-pmr-tahun-2019.html?m=1

    ReplyDelete
  10. Mantaapp Artikelnya gan..

    salam,
    www.sundaku.com

    ReplyDelete
  11. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual di Indonesia yg masih sangat kurang. Itu terjadi dalam segala bidang. Seharusnya dgn diterbitkan UU Nomor 28 Tahun 2014 mempermudah bagi para cendikiawan untuk mempatenkan hasil karyanya.

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya luruskan kembali mohon maaf sebelumnya. Antara hak cipta dan paten itu berbeda ya. Tapi benar sekali budaya hukum atau legal culture di negara kita memang kurang sekali. Sehingga banyak yang melanggar atau tidak tahu mengenai aturannya.

      Terima kasih banyak telah berkunjung

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon

Mengenal Subjek Hukum

Lembaga Pembiayaan Bukanlah Leasing