Hak Paten Di Indonesia Beserta Pengaturannya


        Pengaruh perkembangan teknologi yang sangat besar dan pesat pada kehidupan masyarakat sehari-hari dalam beberapa tahun terakhir ini. Perkembangan tersebut tidak hanya meliputi bidang teknologi tinggi, komputer, telekomunikasi, bioteknologi melainkan dalam bidang mekanik, kimia dan sebagainya. Indonesia sebgai negara yang kaya akan sumber daya alam teknologi merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Berdasarkan hal tersebut maka lahirlah Undang Undang tentang Paten yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang sebagaimana telah diganti dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memeberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi itu sendiri adalah suatu ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses maupun penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi atau dapat disebut dengan penemu.
            Hak paten adalah salah satu bagian dari Hak Kekayaan Industri sehingga ruang lingkup hak paten berkaitan dengan teknologi industri, contohnya dalam industri teknologi handphone merk besar seperti samsung dan apple harus memiliki hak paten atas produknya. Hak paten, seperti juga hak cipta dan hak merek juga mengenai adanya lisensi, royalti, dan hak prioritas. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten. Hak paten di dunia dilindungi berdasarkan beberapa perjanjian iternasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Apabila sudah diratifikasi maka Indonesia harus tunduk kepada perjanjian Internasional tersebut.
            Paten hanya dapat diberikan untuk invensi atau penemuan yang bersifat baru dan mengandung langkah inventiv serta dapat diterapkan dalam kegiatan industri. Invensi dianggap baru juka pada saat tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Paten tidak dapat diberikan untuk invensi tentang proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, dan kesusilaan. Paten juga tidak dapat diberikan untuk invensi tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan terhadap manusia dan hewan. Paten juga tidak dapat diberikan untuk invensi tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika atau invensi tentang semua makhluk hidup, kecuali jasad renik.
            Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten sederahan diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu juga tidak dapat diperpanjang.
            Pemegan paten produk memiliki hak ekslusif untuk melaksanakn paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, menyediakan untuk disewakan atau menyediakan untuk diserahkan produk yang diberi paten. Pemegang paten proses juga memiliki hak eksklusif untuk menggunakan proses produksi yang diberi paten, untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana hak eksklusif bagi paten produk. Dengan demikian dapat diambil pengertian bahwa orang lain dilarang melaksanakan paten tersebut tanpa persetujuan pemegang paten baik itu paten produk maupun paten proses.

Comments

  1. Kalau jangka waktu hak patennya sudah habis berarti pihak lain bisa pakai tanpa izin?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika suatu hak paten telah habis jangka waktunya baik itu paten sederhana maupun paten. Maka paten tersebut telah menjadi (public domain) atau menjadi milik umum. Sehingga pihak lain dapat menjual dan memproduksi secara bebas kak.
      Semoga membantu. Terima kasih telah berkunjung

      Delete
    2. Ok, makasih infonya bermanfaat. Baru tahu juga ternyata sistemnya gitu.

      Delete
    3. Iyaa kak sama samaa. Senang juga bisa berbagi ilmu dengan sesama. Terima kasih banyak

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Kesepakatan Menurut Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon

Mengenal Subjek Hukum

Lembaga Pembiayaan Bukanlah Leasing