Pengantar Hukum Asuransi
Halo semuanya dalam tulisan kali ini
saya Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H. akan mengulas mengenai hukum
asuransi namun hanya sebuah pengantar. Nantinya bertahap akan dibahas lebih
mendalam. Terima kasih banyak penulis ucapkan karena telah meluangkan waktunya
untuk membaca tulisan ini, semoga tulisan singkat ini dapat membantu pembaca
sekalian dan menambah wawasan juga tentunya.
Terminologi asuransi (insurance) barangkali bagi sebagian
masyarakat bukanlah sesuatu yang asing, sebab keberadaan lembaga ini sudah
merupakan bagian dari hidup sehari-hari dalam melaksanakan berbagai aktivitas.
Namun sebaliknya bisa jadi bagi sebagian besar orang lainnya asuransi bisa jadi
sesuatu yang baru. Belum diketahui apa manfaatnya, atau bisa jadi ada rasa
keengganan untuk memanfaatkan lembaga ini dalam berbagai kebutuhan hidup.
Hakikatnya lembaga asuransi adalah lembaga yang berbasis kepada pembiayaan
secara bersama atau menganut asas gotong royong. Tujuan dari asuransi itu
sendiri sebagai lembaga proteksi dan investasi.
Kehidupan manusia sadar atau tidak sadar
pasti menghadapi risiko. Hanya saja seberapa besar risiko yang akan dihadapi
oleh orang yang bersangkutan, demikian juga dalam bidang bisnis hampir dapat
dipastikan tidak ada bisnis yag bebas dari risiko contoh tempat usaha yang
kebakaran, dan lainnya. Menjadi pertanyaan adalah siapa yang berkewajiban untuk
memikul risiko dalam hal peristiwa menimpa harta benda, dan jiwa seseorang.
Tidak terlalu sulit untuk menentukan pihak yang menanggung beban risiko yaitu
pemilik barang ataupun ahli waris yang bersangkutan.
Adapun jenis-jenis risiko dapat dibagi
menjadi dua bagian yakni Risiko Murni
adalah risiko atau penyimpangan yang hanya menimbulkan kemungkinan kerugian
saja. Risiko spekulatif adalah risiko atau penyimpangan yang terjadi dapat
menguntungkan atau dapat merugikan.[1] Berdasarkan
uraian tersebut dapat diambil pengertian bahwa terdapat berbagai jenis risiko
yang bisa saja menimpa siapa saja, baik orang pribadi maupung pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha yang sudah berpengalaman di bidangnya dalam mengelola
usahanya dan ataupun bagi para personal, terhadap risiko yang akan dihadapi
dalam menjalankan aktivitas sehari-hari pada umumnya tidak dikelola sendiri
melainkan dialihkan ke pihak lain yaitu lembaga asuransi. Fungsi asuransi tidak
lai semata-mata sebagai lembaga proteksi atau memberikan perlindungan objek
asuransi, melainkan juga sebagai sarana investasi khususnya untuk asuransi
sejumlah uang.
Mengenai landasan hukum asuransi secara
terminologi terdapat dua bagian landasan hukum asuransi. Pertama landasan hukum
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), kedua diluar Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Peraturan di dalam KUHD diantaranya:
·
Buku I Bab IX Asuransi Pada Umumnya;
·
Buku 1 Bab X Asuransi Kebakaran,
Pertanian dan Asuransi Jiwa
·
Buku II Bab IX Asuransi Laut, Asuransi
Bahaya Perbudakan; dan
·
Buku II Bab X Asuransi Pengangkutan
darat, sungai perairan.
Di luar KUHD diantaranya:
· Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
·
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
·
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian;
·
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
·
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun;
·
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berdasar uraian diatas dapat diambil
pengertian bahwa asuransi dilaksanakan oleh lembaga perasuransian. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan lembaga
perasuransian termasuk lembaga jasa keuangan. Pasal 1 angka 4 UUOJK berbunyi “Lembaga
jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya”.
Berdasarkan uraian di atas yang dimaksud
dengan perasuransian dalam Pasal 1 angka 7 UUOJK berbunyi “Perasuransian adalah
usaha peransuransian yang bergerak di sektor usaha asuransi, yaitu usaha jasa
keuangan yang denngan menghimpung dana masyarakat melalui pengumpulan premi
asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang, usaha reasuransi, dan usaha
penunjang usaha asuransi yang menyelenggarakan jasa keperentaraan, penilaian
kerugian asuransi dan jasa aktuaria, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai usaha perasuransian”.
Menjadi pertanyaan selanjutnya adalah
apakah asuransi merupakan suatu perjanjian atau bukan?. Menurut penulis
asuransi merupakan perjanjian timbal balik atau obligatoir dasarnya terdapat
dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berbunyi: “Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana penanggung dengan menikmati
suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari
kerugian karena kehilangan kerugian, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan
yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti”.
Berdasar uraian di atas apabila asuransi
merupakan suatu perjanjian maka harus mengacu kepada ketentuan buku III Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perikatan, khususnya Pasal 1320 dan Pasal
1338. Bentuknya yang merupakan perjanjian maka dalam asuransi terdapat pihak
yang menyepakati perjanjian tersebut.
Pihak
pertama yaitu penanggung (insurer) yakni pihak yang mengikatkan diri menerima pengalihan
risiko dari tertanggung. Penanggung
dalam hal ini yaitu perusahaan perasuransian, menurut Pasal 7 ayat UUUP hanya
dapat dilakukan perusahaan yang berbadan hukum.[2]
Pihak
kedua yaitu tertanggung (insured), yakni pihak yang mengalihkan resiko kepada penanggung
dengan membayar sejumlah premi sesuai dengan kesepakatan. Tertanggung dalam hal
ini bisa orang pribadi, atau bisa badan usaha. Tertanggung akan mendapat
perlindungan dalam hal ada kerugian atau kerusakan yang menimpa harta bendanya,
kehilangan jiwa dan raga, asalkan masih dalam ruang lingkup persyaratan polis.[3]
Cukup sekian ulasan pengantar hukum
asuransi dari penulis untuk ulasan lebih mendalam akan dibahas dalam tulisan
selanjutnya. Semoga dapat membantu pembaca sekalian. Terima Kasih Banyak
[1]
H. Gunanto. Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan
tentang Perjanjian Asuransi: Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1995,
hlm 19.
[2]
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung, Citra Aditya
Bakti, 2008, hlm 67.
[3]
Moch Anwar Abdullah, Kamus Umum Asuransi, Jakarta: Kesaint
Blanc, 1993, hlm 79.
Menarik, apalagi jaman sekarang banyak resiko yang membuat asuransi yang menjadi penting..
ReplyDeleteTerima kasih banyak. Semoga dapat membantu
DeleteOk...sal saling berkunjung
ReplyDeleteSiaap boskuh
DeleteAda baiknya kalau kita memiliki bisnis untuk dapat bergabung dalam asuransi. Guna menjamin bisnis kita berbagai macam resiko. Artikelnya bagus dan sangat bermanfaat Gan. Terima kasih
ReplyDeleteBenar sekali gan. Terima kasih banyak, senang rasanya bisa berbagi ilmu
Deleteartikel yang kaya gini nih yang harus banyak dishare, biar masyarakat tahu dan cerdas!
ReplyDeleteTerima kasih banyak mbak. Jadi semakin bersemangat untuk berbagi ilmu. Senangnya bisa berbagi pengrtahuan
Deletemantap gan
ReplyDeletejgn bosen bosen juga ya main ke blog saia
https://seputar-seluler.blogspot.com/
Mantap gan, Follback ya
ReplyDeleteBocahweb.com
Mantap postnya bro
ReplyDeleteTerima kasih bro. Jadi semakin bersemangat untuk berbagi ilmu
Deletehmm.. jadi begitu y hukum asuransi
ReplyDeleteResiko murni juga trnyata herbhaya bs merugikan
ReplyDeleteBenar sekali gan
DeleteMantap info artikelnya gan
ReplyDeleteapkgratisunduh.blogspot.com
Post yg sangat bermanfaat
ReplyDeletebaru kemarin saya ditawarin untuk jadi agen asuransi allianz, itu mekanismenya gimana ya pak?
ReplyDeleteKalau menjadi agen dari asuransi tidak jauh berbeda dengan marketing di bidang perbankan pak cuman objeknya saja berbeda. Kalau mekanismenya hanya menawarkan asuransi kebanyakan asuransi jiwa pada masyarakat..
Delete